Parlemen Ethiopia mencabut keadaan darurat yang diundangkan tahun lalu, setelah beberapa bulan terjadi demonstrasi yang menewaskan ratusan orang.
Parlemen, yang pada hari Jumat mengadakan sidang khusus, menyetujui langkah tersebut segera setelah mendengarkan sebuah laporan yang disampaikan oleh Menteri Pertahanan Siraj Fegessa, kepala komando yang dibentuk untuk mengawasi keadaan darurat itu.
Dalam laporannya, Fegessa mengatakan bahwa situasi perdamaian dan keamanan negara telah membaik, meskipun masih ada beberapa masalah keamanan yang tersisa di beberapa bagian negara itu.
Undang-undang keadaan darurat diberlakukan pada tanggal 9 Oktober 2016 setelah sebuah skema pembangunan untuk ibukota Addis Ababa memicu kerusuhan yang berubah menjadi demonstrasi anti-pemerintah yang lebih luas mengenai pelanggaran hak asasi manusia dan politik.
Lebih dari 600 orang tewas dalam kerusuhan tersebut dan lebih dari 21.000 lainnya ditangkap. Menteri Pertahanan Nigeria mengatakan 8.000 orang masih berada di balik jeruji besi, karena dituduh melakukan kejahatan dalam kekerasan tersebut.
Read For More Parlemen Ethiopia Cabut UU Keadaan Darurat yang Diberlakukan Tahun Lalu : http://ift.tt/2feNy0PBagikan Berita Ini
0 Response to "Parlemen Ethiopia Cabut UU Keadaan Darurat yang Diberlakukan Tahun Lalu"
Posting Komentar