Seorang perempuan Australia dan dua orang Kamboja rekannya akan mendekam 18 bulan di penjara karena mengoperasikan bisnis ibu tumpang ilegal di Kamboja.
Vonis terhadap Tammy Davis-Charles, bersama dengan dua rekan Kambojanya, diumumkan dalam sidang hari Kamis di ibukota Kamboja, Phnom Penh, sembilan bulan setelah ia ditangkap dan ditahan.
Ketiga orang itu bertindak sebagai perantara perempuan setempat dan pasangan dari luar negeri, terutama Australia, yang ingin memiliki anak. Pasangan yang ingin menjadi orang tua itu membayar Davis-Charles hingga 50 ribu dolar untuk jasanya, sementara ibu tumpang menerima 10 ribu dolar untuk mengandung anak pasangan itu.
Davis-Charles dan kedua orang Kamboja itu juga didakwa memalsukan dokumen.
Asia Tenggara menjadi destinasi populer bagi para calon orang tua dari luar negeri, karena biaya untuk keperluan itu di sana lebih murah daripada di negara-negara lainnya. Tetapi Thailand melarang praktik tersebut setelah banyaknya tuduhan mengenai eksploitasi.
Kamboja mengambil langkah serupa tahun lalu.
Bisnis itu kemudian beralih ke negara tetangga, Laos, yang belum melarang atau membatasi usaha komersial menjadi ibu tumpang. [uh/lt]
Read For More Perempuan Australia dan Kamboja Dijatuhi Hukuman karena Mengoperasikan Bisnis Ibu Tumpang Ilegal : http://ift.tt/2u7gn5SBagikan Berita Ini
0 Response to "Perempuan Australia dan Kamboja Dijatuhi Hukuman karena Mengoperasikan Bisnis Ibu Tumpang Ilegal"
Posting Komentar