Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Sebelumnya, Rizieq melalui pengacaranya juga telah menyurati Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Polri menghentikan penyidikan kasusnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (23/8) mengatakan keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bergantung pada penyidik yang menangani kasus Rizieq. Penyidik tambahnya akan melakukan gelar perkara sebelum menjawab permohonan Imam besar FPI tersebut.
Menurutnya, penghentian penyidikan sebuah kasus harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain : tidak ditemukan unsur pidana, tidak diperoleh bukti yang cukup serta tersangka dalam kasus tersebut meninggal dunia atau perkara pidana itu telah kadaluwarsa.
Argo juga menambahkan penghentian perkara tidak serta merta bisa dilakukan meski ada tekanan pihak tertentu.
"Ditkrimsus kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di SP3. Tentunya tidak semudah apa yang kita bayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan. Apakah saksi-saksi memenuhi unsur pidana atau tidak. Ini semua tergantung pada penyidik di dalam kegiatan gelar perkara. Inti permohonanya, untuk menghentikan kasus tersebut karena itu syarat politis, itu isinya," ungkap Argo Yuwono.
Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, menilai polisi tidak transparan dalam melakukan penyelidikan atas kasus kliennya. Ia membandingkan dengan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena itu Eggi menilai telah terjadi diskriminasi terhadap Rizieq dan ini merupakan sebuah cacat hukum.
"Tidak ada transparansi. Harusnya gelar perkara itulah salah satu media untuk terjadinya proses transparansi, demokratisasi, dan terjadi akurasi (penetapan orang menjadi tersangka). Ini bagian dari rangkaian penyidikan. Karena penyidikan itu adalah serangkain tindakan penyidik untuk membuat terang benderang tindak pidana dan kemudian meenentukan tersangkanya," tandas Eggi.
Bulan Mei 2017 lalu, kepolisian menetapkan Rizieq Shibab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan yang mengandung unsur pornografi. Beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq terbang ke Malaysia dan kini berada di Arab Saudi. Karena tidak kunjung memenuhi panggilan polisi, Rizieq pun dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Baru-baru ini lewat akun media sosialnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengunggah foto pertemuannya dengan pimpinan FPI Rizieq Shihab di Arab Saudi. Fadli menyebut pertemuan itu merupakan silaturahmi. Fadli ke Arab Saudi karena bertugas sebagai pengawas persiapan haji.
Fachri Hamzah melihat foto pertemuan tersebut wajar-wajar saja. Ia mengatakan, "Kalau Twitter sebagiannya (ranah) privat, sebagiannya publik, kalau dia (Fadli) mengumumkan kegiatannya ya itu biasa-biasa saja."
Pimpinan FPI Rizieq Shihab diancam hukuman di atas lima tahun penjara. Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan. Percakapan berkonten pornografi itu diduga dilakukan bersama Firza. [fw/em]
Read For More Permohonan SP3 Kasus Rizieq Tergantung Penyidik : http://ift.tt/2wowegQBagikan Berita Ini
0 Response to "Permohonan SP3 Kasus Rizieq Tergantung Penyidik"
Posting Komentar