Organisasi Muslim terbesar Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), mengecam vonis pengadilan terhadap seorang perempuan Budhis yang mengeluh bahwa suara azan dari masjid di dekat rumahnya terlalu keras.
Sejumlah pejabat NU mengatakan, Kamis (23/8), keluhan perempuan itu mengenai pengeras suara masjid bukan merupakan penghinaan terhadap agama berdasarkan hukum Indonesia.
Meiliana, perempuan Tionghoa itu, dijatuhi hukuman penjara 18 bulan, Selasa (21/8), di pengadilan Medan, Sumatera Utara, terkait keluhannya itu.
UUD Indonesia menjamin kebebasan berbicara dan agama, namuan kelompok-kelompok minoroitas keagamaan sering menjadi target gugatan penistaan agama. Sebagian besar kasus penistaan agama selalu berakhir dengan vonis bersalah.
Robikin Emhas, wakil ketua NU, mengatakan kepada Associated Press, “Kami yakin Meiliana tidak melakukan penistaan agama.” Ia menegaskan, keluhan mengenai volume pengeras suara azan dari masjid tidak mengandung unsur kebencian terhadap agama.
Keluhan Meiliana yang disampaikan pada Juli 2016 memicu kerusuhan di Tanjung Bali, sebuah kota pelabuhan di Sumatera, pada waktu itu. Massa sempat membakar dan merusak sedikitnya 14 kuil Buddha di kota itu. [ab/uh]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "NU Bantah Meiliana Lakukan Penistaan Agama"
Posting Komentar