KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) resmi memblokir situs Snack Video pada Selasa (2/3/2021).
Adapun pemblokiran situs tersebut merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Mengenal Snack Video, Aplikasi yang Sering Muncul di Iklan YouTube dan Disebutkan Ilegal oleh OJK
Saat ini, imbuhya proses pemblokiran aplikasi Snack Vide tengah diproses.
"Sedang dilakukan (pemblokiran aplikasi di PlayStore)," lanjut dia.
Menurut Dedy, pengajuan pemblokiran aplikasi ke PlayStore membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di Amerika Serikat.
"Saat ini Kominfo sedang memproses penanganan aplikasi tersebut ke HQ Google," katanya lagi.
Mengajukan sanggahan
Lantaran situsnya telah diblokir pemerintah, Dedy mengungkapkan bahwa pihak Snack Video sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas usaha.
Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan pernyataan dari OJK, Snack Video termasuk ilegal karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo.
Selain itu, Snack Video juga belum mengantongi izin kegiatan usahanya di Indonesia.
"Sesuai dengan surat yang kami terima dari OJK, SV dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin," kata Dedy.
Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo
Bisa dinormalisasi
Terkait pengajuan sanggahan ke OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menyampaikan, pihaknya sedang mengecek laporan sanggahan Snack Video yang disebutkan dari Kominfo.
Menurut Tongam, jika Kominfo sudah memblokir situs Snack Video, aplikasi tersebut bisa saja menjadi legal atau melalui normalisasi.
"Bisa saja dilakukan normalisasi, apabila sudah sesuai perizinan dan kegiatannya," ujar Tongam saat dihubungi terpisah, Rabu, (3/3/2021).
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang VTube
Ia menjelaskan, tindakan atau upaya yang menjadikan normalisasi adalah mendapatkan izin kegiatan.
Selain itu, Tongam juga mengatakan bahwa massa pengajuan sanggah tidak ada batas waktu.
Sebelumnya, pihak OJK dan Snack Video telah berdiskusi.
Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka mendapatkan izin.
Bahkan, Tongam juga menyampaikan, aplikasi Snack Video juga akan diblokir.
Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal
Menyusul TikTok Cash dan VTube
Selain itu, pemerintah juga telah resmi memblokir aplikasi TikTok Cash dan VTube, di mana kedua aplikasi ini termasuk ilegal dengan berbasis money game.
Money game merupakan skema yang menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.
Untuk VTube, penggunanya harus menonton iklan agar memperoleh poin yang kemudian ditukarkan dengan uang tunai.
Sementara, TikTok Cash menawarkan investasi bodong yakni penggunannya diminta membayar biaya keanggotaan terlebih dulu.
Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang ilegal.
Baca juga: TikTok Cash Diblokir karena Terindikasi Money Game
"Snack" - Google Berita
March 03, 2021 at 04:05PM
https://ift.tt/3sQDVpD
Diblokir Kominfo, Snack Video Disebut Ajukan Sanggahan ke OJK - Kompas.com - KOMPAS.com
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diblokir Kominfo, Snack Video Disebut Ajukan Sanggahan ke OJK - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar