Search

Komisi VIII DPR: Penggunaan Dana Haji Untuk Infrastruktur Harus Hati-hati

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi persoalan agama menilai penggunaan dana haji untuk infrastruktur seperti yang direncanakan pemerintah, harus dilakukan dengan hati-hati.

JAKARTA -- Ali Taher, Ketua Komisi VIII Bidang Agama dan Kebudayan dalam diskusi hari Kamis (4/8) menjelaskan sesuai Undang-undang nomor 34 tahun 2014 dana haji mesti dikelola dengan prinsip syariah, hati-hati, bermanfaat, nirlaba, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia menambahkan pengelolaan keuangan haji memiliki tiga tujuan, yakni peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Lebih lanjut Ali mengatakan berdasarkan pasal 48 ayat (1) undang-undang nomor 34 tersebut, dana haji bisa diinvestasikan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Dalam ayat (2) disebutkan investasi dana haji harus dilakukan mengikuti prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

``Menurut pandangan saya, bukan kita menolak tetapi memang prinsip kehati-hatian, prinsip syariah, dan nilai manfaat inilah harus kita kedepankan secara benar berdasarkan undang-undang. Bukan kita menolak tetapi jiwa dari undang-undang inilah kehati-hatian dan syariah,’’ kata Ali.

Selain itu, lanjut Ali, belum ada peraturan pemerintah mengenai investasi. Juga belum ada rencana bisnis dari BPKH dan badan pengawas dalam mengelola dana haji. Karena itu, dia menekankan belum ada jalan untuk menggunakan dana haji bagi infrastruktur.

Sekretaris Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan MUI jauh-jauh hari sudah melakukan pengkajian, pembahasan dan penetapan fatwa terkait masalah pemanfaatan dana jamaah haji dalam daftar antrean, jauh sebelum terjadi polemik mengenai hal tersebut.

Asrorun menegaskan fatwa MUI atas pemanfaatan dana haji ini tidak ada kaitan dengan urusan politik. Berdasarkan fatwa, tambah Asrorun, ada empat syarat untuk pemanfaatan dana haji, yakni harus dipastikan jenis usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah, aman, bermanfaat, dan likuid.

Asrorun menilai munculnya polemik soal pemanfaatan dana haji ini karena adanya ketidakpercayaan umat Islam terhadap pemerintah. menurutnya, kaum muslim mencemaskan dana haji tersebut bakal dikorupsi.

Let's block ads! (Why?)

Read For More Komisi VIII DPR: Penggunaan Dana Haji Untuk Infrastruktur Harus Hati-hati : http://ift.tt/2vylhsH

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi VIII DPR: Penggunaan Dana Haji Untuk Infrastruktur Harus Hati-hati"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.