Search

Buang Limbah di Pasifik, Mantan Kapten Kapal Dinyatakan Bersalah

Seorang mantan kapten kapal nelayan menghadapi hukuman sampai enam tahun penjara karena sengaja membuang limbah berminyak ke Samudera Pasifik.

Juri di pengadilan Seattle menghukum Randall Fox, Kamis (5/4), karena melanggar Undang-undang federal untuk Mencegah Pencemaran dari Kapal.

Dia juga menghadapi denda $250 ribu ketika dijatuhi hukuman.

"Departemen Kehakiman akan terus bekerja sama dengan mitra kami seperti Penjaga Pantai Amerika Serikat untuk secara agresif mengadili penjahat yang mencemari lautan," kata Asisten Jaksa Agung Jeff Wood, Kamis.

Randall Fox adalah kapten kapal Native Sun. Dia dinyatakan bersalah karena membuang air bercampur minyak yang disebut bilge slops ke Lautan Pasifik tanpa memproses air limbah dengan benar menggunakan peralatan pencegahan polusi yang disetujui pemerintah.

Seorang awak kapal Native Sun merekam Fox ketika ia membuang air kotor itu dan menyerahkan rekamannya kepada jaksa.

Departemen Kehakiman mengatakan ayah Fox, yang juga pernah menjadi kapten di kapal Native Sun, juga dijatuhi hukuman karena kejahatan terkait polusi tahun lalu. [sp/ii]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Buang Limbah di Pasifik, Mantan Kapten Kapal Dinyatakan Bersalah : https://ift.tt/2GG4UAw

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Buang Limbah di Pasifik, Mantan Kapten Kapal Dinyatakan Bersalah"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.