Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani ulama Alumni 212 diantaranya adalah kasus dugaan chat mesum dan penghinaan lambang negara yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani sejumlah ulama Alumni 212. Hal itu bertolak belakang dengan tuntutan 11 ulama dari Persaudaraan Alumni 212 yang meminta Jokowi menghentikan kasus hukum yang menjerat sejumlah ulama.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/4) menjelaskan Persaudaraan Alumni 212 di Istana Bogor akhir pekan lalu meminta Presiden Jokowi menghentikan kasus yang menjerat ulama Alumni 212. Salah satu kasus yang disoroti adalah yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Disampaikan oleh Persaudaraan Alumni 212 mereka memang meminta yang mereka sebut sebagai kriminalisasi ulama itu untuk menghentikan proses hukum terhadap pak Rizieq Sihab dan kawan-kawan. SP3 ya. Menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap Rizieq Sihab dan kawan-kawan. Terhadap permintaan ini Presiden menyampaikan bahwa biar proses hukum berjalan. Polri saya kira profesional," jelasJohan Budi Saptopribowo .
Rizieq saat ini berstatus tersangka kasus dugaan chat mesum dan penghinaan lambang negara. Namun proses hukumnya terhambat karena yang bersangkutan berada di Mekkah sejak sekitar satu tahun lalu.
Menurut Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut. Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Dan kemudian pak Presiden juga menyampaikan tidak mau intervensi proses hukum," kata Johan.
Ketua Tim 11 Ulama Alumni 212 Misbahul Anam sebelumnya mengungkapkan, pertemuan pihaknya dengan Presiden Jokowi bertujuan untuk menyampaikan informasi akurat terkait kasus-kasus kriminalisasi terhadap para ulama dan aktivis alumni 212.
"Terkait dengan kasus-kasus kriminalisasi para ulama dan aktivis 212. Pertemuan itu diharapkan, agar Presiden mengambil kebijakan agar menghentikan kriminalisasi ulama dan aktivis 212. Dan mengembalikan hak-hak para ulama dan aktivis 212 korban kriminalisasi sebagai warganegara," jelas Misbahul Anam.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, pertemuan dengan 11 ulama dari Persaudaraan Alumni 212 adalah bentuk silaturahmi antara Pemerintah dengan ulama. Pertemuan dengan para ulama lanjut Jokowi diperlukan guna menjalin persaudaraan dan persatuan di antara masyarakat.
"Saya kan hampir tiap hari, hampir tiap minggu, baik ke pondok pesantren bertemu dengan ulama, juga mengundang ulama datang ke istana. Sehingga kita harapkan dengan tersambungnya silaturahmi dengan beriringnya antara ulama dan umaroh, kita dapat menyelesaikan banyak masalah banyak problem persoaalan-persoalan yang ada di masyarakat dan yang ada di umat dengan pertemuan-pertemuan itu," kata Presiden Jokowi..
Alumni 212 adalah para mantan kelompok dari Aksi 212 atau aksi demonstrasi 2 Desember 2016. Aksi ini muncul sebagai reaksi atas pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan agama dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu. Ahok lalu diadili dan divonis dua tahun penjara. Dalam perjalanannya Alumni 212 ini terbagi kemudian menjadi dua kelompok, yaitu Presidium Alumni 212 dan Persaudaraan Alumni 212. [aw/gp]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Tolak Intervensi Proses Hukum Rizieq Shihab"
Posting Komentar