Search

PN Jaksel Vonis Hukum Mati 8 Penyelundup Narkoba Asal Taiwan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada delapan penyelundup narkoba asal Taiwan setelah tertangkap membawa 1 ton kristal metamfetamin, AFP melaporkan.

Mereka digerebek Juli tahun lalu, ketika gembong jaringan narkoba terbunuh dalam baku tembak dengan polisi.

“Pada terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan dan penyelundupan narkotika,” kata Hakim Ketua, Haruno Patriadi, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Jakarta Selatan.

Setelah mendapat bocoran informasi dari Kepolisian Taiwan, Polri mengatakan para petugas kepolisian menemukan 1.000 kilogram (2.200 pon) kristal metamfetamin, yang dikirim dari China dan dibungkus ke dalam 50 boks. Temuan narkoba ini diperkirakan bernilai $144 juta.

Beberapa tersangka ditangkap di sebuah pantai di mana narkoba tersebut akan dikirimkan ke bagian barat Jakarta yang berjarak 125 kilometer. Sedangkan terdakwa lainnya ditangkap di sebuah kapal dekat perairan Singapura.

Vonis hukuman mati dijatuhkan untuk terdakwa Liao Guan-Yu, Chen Wei-Cyuan, Hsu Yung-Li, Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Dan vonis mati ini dijatuhkan setelah eksekusi 11 penyelundup narkoba asal Taiwan lainnya dalam beberapa tahun terakhir. [ft/as]

Let's block ads! (Why?)

Read For More PN Jaksel Vonis Hukum Mati 8 Penyelundup Narkoba Asal Taiwan : https://ift.tt/2HNAETY

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PN Jaksel Vonis Hukum Mati 8 Penyelundup Narkoba Asal Taiwan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.