Search

MA AS akan Sidangkan Kasus Larangan Berkunjung

Mahkamah Agung AS akan mendengarkan argumen lisan, Rabu (25/4) mengenai apakah Presiden Donald Trump berhak membatasi orang-orang dari negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim, yaitu Iran, Libya, Korea Utara, Syria, Venezuela, Somalia dan Yaman, untuk berkunjung ke Amerika.

Sejak memangku jabatan presiden, Trump telah mengeluarkan tiga versi larangan berkunjung itu. Dua versi sebelumnya bersifat sementara. Larangan yang sekarang tanpa batas waktu berlakunya.

Apa yang disebut larangan berkunjung itu telah keluar-masuk pengadilan selama tahun terakhir, karena legalitasnya dipertanyakan oleh para pendukung imigran yang mengatakan bahwa larangan itu merupakan larangan terhadap umat Muslim. Larangan berkunjung itu masih menghadapi tantangan terakhir di Mahkamah Agung.

Para pihak yang mengajukan kasus itu, yaitu negara bagian Hawaii, Asosiasi Muslim Hawaii dan tiga perorangan, diperkirakan akan mengatakan bahwa larangan tersebut adalah tindakan diskriminatif terhadap komunitas Muslim, dan melampaui kekuasaan presiden tentang soal-soal imigrasi.

Sebaliknya, para jaksa Amerika akan menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang terhadap hal-hal yang menyangkut imigrasi. [sp/ii]

Let's block ads! (Why?)

Read For More MA AS akan Sidangkan Kasus Larangan Berkunjung : https://ift.tt/2JqTUUH

Bagikan Berita Ini

0 Response to "MA AS akan Sidangkan Kasus Larangan Berkunjung"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.