China berencana menghapus batas masa jabatan dua kali bagi presiden dan wakil presiden negara itu, langkah yang memungkinkan pemimpin China Xi Jinping terus menjabat tanpa batas waktu.
Perkiraan bahwa Xi, pemimpin China paling berkuasa setelah Mao Zedong, sedang mempertimbangkan terus menjabat setelah 10 tahun, merebak belakangan ini. Tetapi garis besar usul amandemen yang diumumkan media pemerintah hari Minggu (25/2) itu, termasuk Pasal 79, mengukuhkan perubahan tersebut bisa segera menjadi kenyataan.
Xi, usia 64 tahun, sudah menjabat presiden China sejak tahun 2013 dan diperkirakan terpilih lagi secara resmi dalam pertemuan panel legislatif awal bulan depan. Amandemen konstitusi yang diusulkan juga akan ditentukan dalam pertemuan Kongres Rakyat Nasional yang dimulai 5 Maret.
Zhang Lifan, sejarawan dan komentator politik berpendapat, langkah itu membuka jalan bagi Xi untuk terus menjabat melampaui masa jabatan lima tahun kedua, berapa lama tidak pasti. [ka/jm]
Read For More China Usulkan Hapus Batas Masa Jabatan Presiden : http://ift.tt/2F21lTIBagikan Berita Ini
0 Response to "China Usulkan Hapus Batas Masa Jabatan Presiden"
Posting Komentar