Aktris Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jatim, 30 Januari 2019 untuk keperluan penyidikan kasus prostitusi online karena beberapa alasan objektif dan subjektif. Dalam konferensi pers di STH Indonesia Jentera bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), di Jakarta, Jumat (1/2), Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan apa urgensinya Vanessa Angel ditahan dalam proses penyidikan ini.
Padahal jika dilihat dari kasus lain, seperti kasus Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19 ini tidak ditahan selama proses penyidikan. Ia juga mempertanyakan kenapa pihak kepolisian melakukan penahanan tersebut, padahal Vanessa sudah sangat kooperatif. Ditambahkannya, kekhawatiran pihak kepolisian akan Vanessa Angel yang akan kabur, menghilangkan barang bukti dan lain-lain adalah terlalu berlebihan.
“Saya pribadi dan teman-teman menilai, kekhawatiran ini terlalu berlebihan di kepolisian, apa yang mau dilakukan Vanessa Angel? Mengulangi perbuatannya? Kekhawatirannya kan mengulangi perbuatan, menghilangkan alat bukti, kemudian kabur dan lain-lain, ini kan yang harus diuji oleh aparat penegak hukum. Selama ini dia berkelakuan baik, dipanggil datang, bahkan lima hari penahannya dia datang, untuk diperiksa. Jadi apa urgensinya dilakukan penahanan? Itu bukan bermaksud menuduh kepolisian, tapi itu harus diuji oleh lawyernya VA, dan harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum, bahwa penahanan itu dibutuhkan karena kekhawatiran itu,” ujar Erasmus.
Menurutnya, disinilah letak masalah terbesar di Indonesia dalam hal penahanan yaitu masalah kewenangan. Aparat kepolisian di Indonesia dinilai terlalu gampang menahan seseorang yang tersangkut kasus hukum, sementara transparansi dan akuntabilitasnya minim sekali. Penahanan bukan cara yang efektif untuk membantu penyidikan, malah akan menambah masalah lainnya seperti timbulnya korupsi dalam penahanan, seperti salah satunya jual beli sel tahanan mewah di lapas, dan over kapasitas yang terjadi di rutan dan lapas di Indonesia.
“Ada satu hal yang ada dibawah meja yang tidak pernah terlihat, yaitu korupsi yang muncul karena adanya penahanan. Bagaimana penggunaan fasilitas di dalam lapas itu diperjualbelikan, misalnya napi korupsi, rame-rame di maki-maki, kenapa bikin kamar mandi bagus, kenapa bikin air dibikin pakai saringan, kamar mandi pake toilet duduk segala macam, itu karena teman-teman belum pernah ke dalam lapas. Tidur aja susah, bahkan orang yang punya kemampuan finansial akan terdesak untuk menciptakan ruang tersendiri. Kenapa dia terdesak alasannya karena over crowding. Kenapa over crowding ya penyakitnya tadi, yaitu penahanan. Jadi ketika kita sudah bisa melakukan penyelesaian masalah penahanan banyak sekali dampak yang bisa diselesaikan secara konsep,” jelas Erasmus.
Ada Salah Paradigma tentang Mekanisme Penahanan
Dalam kesempatan yang sama, pengajar hukum pidana STH Indonesia Jentera Miko Ginting mengatakan ada salah paradigma dalam aparat kepolisian tentang mekanisme penahanan itu sendiri. Menurutnya, penahanan dalam mekanisme penyidikan bukan suatu keharusan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Di dalam KUHAP Indonesia, memang penahanan dalam mekanisme penyidikan adalah untuk keperluan penyidikan.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah selama ini keperluan penahanan itu tidak pernah diuji secara khusus oleh kuasa hukum seseorang yang tersangkut kasus hukum. Selain itu proses praperadilan yang tidak efisien menjadikan tersangka itu pasrah ketika harus ditahan dalam proses penyidikan. Menurutnya uji terhadap penahanan tersebut penting adanya untuk mengelaborasi urgensi daripada penahanan tersebut.
“Kalau kita lihat di Kitab UU Hukum Acara Pidana, keperluan itu harus didekatkan kepada keperluan untuk kepentingan pemeriksaan, ini satu hal yang berbeda lagi. Yang terjadi beban over kapasitasnya menjadi tambah banyak. Karena kepentingan pemeriksaannya sudah selesai dilakukan tapi tetap dilakukan penahanan, padahal kepentingannya tidak ada. Penahanan itu gak wajib, gak harus, penahanan itu perlu untuk menahan, keperluannya apa? Untuk kepentingan pemeriksaan? Kalau kepentingan pemeriksaannya tidak memerlukan untuk penahanan, tidak usah ditahan, atau kepentingan pemeriksaan sudah selesai ya sudah dilekularkan dari tahanan, ini seakan-akan kritik bagi penegak hukum, bahwa seakan-akan penahanan itu wajib, harus,” ujar Miko.
Perlu Perubahan Mekanisme Penahanan Untuk Berantas Korupsi & Kelebihan Kapasitas Rutan
Miko menambahkan untuk mengatasi permasalahan yang selalu berulang ini, diperlukan perubahan sistem dalam KUHAP tentang mekanisme penahanan ini sesegera mungkin, agar permasalahan lain seperti praktik korupsi dan kelebihan kapasitas dalam rutan lapas di Indonesia bisa teratasi dengan baik. Masih banyak cara yang bisa dilakukan aparat penegak hukum ketimbang melakukan penahanan dalam penyidikan, diantaranya jaminan berupa uang atau jaminan keluarga, tahanan rumah maupun tahanan kota.
“Saya kira penting untuk mengubah paradigma di aparat hukum dalam konteks memahami penahanan ini, yang kedua, tidak ada jalan lain, bahwa ketentuan mengenai penahanan itu harus di reformasi, sehingga syarat untuk keperluan penahanan itu lebih ketat, ditambah mekanisme ujinya harus lebih berimbang,” papar Miko. [gi/em]
Read For More ICJR: Apa Urgensinya Vanessa Angel Ditahan? : http://bit.ly/2HM7FBaBagikan Berita Ini
0 Response to "ICJR: Apa Urgensinya Vanessa Angel Ditahan?"
Posting Komentar