Search

Ingat! TikTok Cash dan Snack Video Itu Ilegal Ya - detikFinance

Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukkan dua aplikasi media sosial berbasis video yakni TikTok Cash dan Snack Video ke daftar entitas ilegal. Keduanya juga diimbau untuk berhenti beroperasi atau menutup aplikasinya segera.

Alasannya, untuk Snack Video karena aplikasi itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Sedangkan, TikTok Cash karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (1/3/2021).

Tongam mengingatkan masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, SWI dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha lainnya yang diduga tak memiliki izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Semua entitas tersebut bergerak di bidang Kegiatan Money Game, Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, Equity Crowdfunding tanpa izin, Penyelenggara konten video tanpa izin, Sistem pembayaran tanpa izin, dan kegiatan lainnya.

Berikut daftar lengkapnya:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
3. thetokole.com
4. Totole (mytotole.com)
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
6. Smartplan Community
7. Auto Sultan Community
8. Indonesia Binary Trader
9. SMARTXBOT
10. Antares
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
12. PT Tiara Global Propertindo
13. Golden Bird/Burung Emas
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
15. PT Exadana Visindo
16. Go-Champion
17. TikTok Cash
18. Berkah Berbagi 2020
19. Gamebot.group
20. Komunitas Berbagi Rizki
21. Commero
22. Share Results
23. Coin Video 1-2-3
24. Compass
25. Love Money
26. Umoney
27. Golden Age Asset/GGA
28. Snack Video

Simak video 'TikTok Cash Diblokir Kominfo!':

[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)



"Snack" - Google Berita
March 02, 2021 at 06:30AM
https://ift.tt/3e2EPLk

Ingat! TikTok Cash dan Snack Video Itu Ilegal Ya - detikFinance
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingat! TikTok Cash dan Snack Video Itu Ilegal Ya - detikFinance"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.