Search

Snack Video Ilegal, Ini 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah aplikasi mengklaim bisa menghasilkan uang, namun ternyata mereka hanyalah sebuah aplikasi yang ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) beberapa waktu lalu menemukan aplikasi seperti TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas sudah meminta aplikasi seperti Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.


Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

Di satu sisi, ada sejumlah aplikasi yang bisa menghasilkan uang secara legal. Aplikasi tersebut cukup banyak ditemui, baik di App Store maupun Play Store.

Aplikasi tersebut bisa berupa platform investasi yang terdaftar di OJK. Dan ada juga aplikasi yang biasanya menghasilkan uang dengan melakukan misi. Aplikasi akan memberi poin setelah selesai dan ditukarkan dengan uang.

Aplikasi penghasil uang

Jika tertarik menggunakannya, mungkin kamu bisa melihat rating dan komentar sebagai referensi. Berikut aplikasi penghasil uang, dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber:

1. Bibit

Bibit adalah aplikasi investasi OJK yang menyediakan pilihan reksa dana. Aplikasi ini diterbitkan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama. Agar tidak bingung, investasi reksa dana berbeda dengan investasi saham.

Reksadana bisa digunakan untuk para pemuda yang baru ingin mencoba untuk investasi dengan modal yang minim. Karena, di reksa dana Kamu bisa investasi dengan minimal 10 ribu sampai 100 ribu.

Dana investasi akan dikelola oleh Manajer Investasi atau MI yang berpengalaman. Di aplikasi investasi Bibit ini kamu akan menemukan banyak jenis reksadana seperti reksadana pasar uang, reksadana saham, obligasi dan juga reksadana syariah.

Jika masih bingung, kamu bisa memanfaatkan fitur AI yaitu Robo Advisor untuk memberikan rekomendasi dari pola investasi berdasarkan penghasilan, level resiko, dan tujuan investasi.

2. Bareksa

Bareksa merupakan aplikasi investasi reksa dana yang juga dilengkapi dengan fitur Robo Advisor. Selain reksadana, Bareksa juga menyediakan investasi obligasi.

Melalui aplikasi investasi Bareksa, Kamu bisa melakukan simulasi pergerakan dana dan memperkirakan untung rugi yang akan didapat.

3. Ajaib

AjaibFoto: doc Ajaib
Ajaib

Ajaib adalah aplikasi investasi saham yang dinaungi oleh PT Takjub Teknologi Indonesia dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Aplikasi investasi ini menyediakan banyak pilihan saham dan reksa dana.

Aplikasi Ajaib adalah salah satu rekomendasi aplikasi investasi saham yang ramah bagi pemula. Karena tampilan interface-nya yang mudah dipahami.

4. IPOT

Selanjutnya ada aplikasi IPOT yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi investasi saham, reksa dana dan ETF. IPOT adalah aplikasi milik PT Indo Premier Sekuritas yang pastinya sudah terdaftar OJK.

Aplikasi IPOT dilengkapi dengan fitur Robot Trading yang bisa menjalankan instruksi pembelian dan penjualan dengan harga saham yang Kamu inginkan.

5. Stockbit

Aplikasi investasi OJK Stockbit selain menyediakan wadah untuk interaksi jual beli saham juga dilengkapi dengan fitur komunitas. Di sini, Kamu bisa melakukan diskusi bersama para trader lainnya mengenai investasi saham.

6. Cash Step

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan digunakan untuk memantau aktivitas serta kemajuan fisik. Dengan Cash Step, pengguna bisa merekam jumlah langkah kaki.

Pengguna akan mendapatkan koin, dengan 10 koin dihitung Rp 1. Untuk bisa ditukarkan dengan uang harus mengumpulkan 100 ribu koin dengan nilai Rp 10 ribu, dan bisa ditukar dengan uang tunai atau tagihan telepon.

7. App Karma

Uang bisa dihasilkan jika pengguna memainkan gim di dalam App Karma. Pengguna akan mendapatkan poin yang ditukarkan dengan uang tunai, melalui Paypal atau giftcard dari Amazon, Walmart, Target, Google, Itunes, Xbox Live dan PlayStation.

8. Cash for Apps

Aplikasi akan memberikan hadiah apabila sudah mengunduh aplikasi dalam daftar. Cash for Apps juga menukar hadiah dengan poin yakni 300 poin bernilai US$1.

9. Tiktok

FILE - In this July 21, 2020 file photo, a man opens social media app 'TikTok' on his cell phone, in Islamabad, Pakistan. President Donald Trump said Saturday, Sept. 19, 2020 he’s given his “blessing” to a proposed deal between Oracle and Walmart for the U.S. operations of TikTok, the Chinese-owned app he’s targeted for national security and data privacy concerns. (AP Photo/Anjum Naveed, File)Foto: AP/Anjum Naveed

Cara mendapatkan uang di Tiktok agak berbeda. Kamu harus jadi pembuat konten dan mengunggah pada platform.

Laman Forbes mencatat pengguna harus membuat branding sendiri dan mengunggah konten sesuai keinginan penonton serta mendapatkan banyak followers. Pengguna juga harus mengerti pasar dan mengunggah konten berkualitas di akunnya untuk mendapatkan uang.

10. WhatsAround

Pengguna yang suka fotografi cocok menggunakan aplikasi ini. Hadiah akan diberikan jika mengupload foto dan bisa ditukar di sejumlah toko online dan offline seperti Amazon, App Store, dan Play Store.


(dem)

Adblock test (Why?)



"Snack" - Google Berita
August 24, 2022 at 01:10PM
https://ift.tt/TLRGoyb

Snack Video Ilegal, Ini 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK - CNBC Indonesia
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/84aqxHv
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Snack Video Ilegal, Ini 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.