Search

Siap-Siap Hukuman Mati, Sabu 35 Kilogram dalam Bungkus Snack - Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Rencana Riswansyah berantakan–35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disamarkan dalam bungkus makanan ringan terbongkar.

Pada 14 Januari lalu, warga Jalan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala itu diringkus Subdit l Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Barang haram sebanyak itu Riswansyah masukkan ke dalam truk. Sungguh nekat. Ia sopiri sendiri, berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin melalui jalur laut.

Ternyata, ini bukan yang pertama. Dalam pengakuannya, penyelundupan yang pertama dan kedua dari Sulawesi menuju Jakarta sukses. Waktu itu ia juga memakai bungkus snack.

Kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap truk yang dikemudikan pria 42 tahun tersebut.

Ditambah informasi bakal ada kiriman narkotika dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Trisakti.

Benar saja, ketika kamar nomor 205 Queen City Hotel di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Banjarmasin Barat digerebek, polisi menemukan Riswansyah bersama 35 kilogram sabu.

Dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau, lalu dibungkus lagi dalam kemasan snack. Semuanya dijejalkan dalam tiga ransel hiking.

Sebanyak 15 paket besar seberat 15,975 gram dalam ransel warna hijau muda, sebanyak 15 paket dengan berat yang sama di ransel abu-abu, dan lima paket di ransel hijau tua dengan berat kotor 5.310 gram.

Kemarin (20/2), kristal laknat itu dimusnahkan di Aula Mathilda Batlayeri Mako Polda.
Sabu itu diblender Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bersama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. “Tersangka ini kurir,” kata Kapolda usai pemusnahan.

Lantaran hanya kurir, bukan bandarnya, kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi masih melacak pemiliknya.

“Pemiliknya sedang diupayakan untuk diungkap. Sementara masih berjalan, perkembangannya belum bisa kami sampaikan,” kata Andi Rian.

Dijelaskannya, ini merupakan jaringan lintas provinsi. Masuk dari Jawa Timur menuju Kalimantan Selatan lewat jalur laut. “Modusnya ditutupi dan disamarkan dengan makanan ringan,” terangnya.

Penangkapan ini hanya membuktikan, bahwa Banua masih dianggap sebagai pasar potensial. “Ini membuktikan bahwa Kalsel menjadi primadona peredaran narkotika. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredarannya,” tegasnya.

Andi Rian menghitung, pemusnahan 35 kilogram metamfetamina ini telah menyelamatkan 170 ribu jiwa. Jika dihitung satu gram cukup dipakai lima orang.

Riswansyah pun harus bersiap menerima hukuman mati. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gubernur pun mengapresiasi kinerja Polda, apalagi pada akhir tahun 2022 kemarin juga digagalkan penyelundupan sabu seberat 45 kilogram dan 11.792 butir ekstasi.

“Hari ini kita menang, tapi belum bisa dikatakan menang sepenuhnya, karena belum bisa menyelesaikan persoalan terbesarnya,” kata Sahbirin.

Dalam pemusnahan kemarin, turut hadir Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Dia menyebut, sejak Desember 2022 sampai Februari 2023, sudah 79 kilogram sabu-sabu yang disita Polda Kalsel.

Habib pun bingung, mengapa Kalsel bisa menjadi pasar potensial peredaran narkotika. “Keberhasilan ini akan saya sampaikan ke Komisi III DPR RI,” janjinya. (mof/gr/fud)

Adblock test (Why?)



"Snack" - Google Berita
February 21, 2023 at 08:02AM
https://ift.tt/dxWtBU7

Siap-Siap Hukuman Mati, Sabu 35 Kilogram dalam Bungkus Snack - Radar Banjarmasin
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2RGrPHS
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Siap-Siap Hukuman Mati, Sabu 35 Kilogram dalam Bungkus Snack - Radar Banjarmasin"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.