Hampir setiap hari para pejabat publik anggota kabinet Jokowi atau para menteri menghadiri rapat untuk berbagai keperluan. Tidak jarang, dalam sehari seorang menteri menghadiri lebih dari 2 pertemuan rapat. Dalam setiap kali rapat, masing-masing pejabat mendapat jatah makan. Baik makanan berat dan makanan ringan atau snack.
Makanan bagi para menteri menjadi salah satu hal krusial dalam setiap kali rapat yang digelar. Untuk itu Kementerian Keuangan telah menyusun standar biaya konsumsi untuk rapat bagi seluruh pejabat di Indonesia, termasuk para menteri, juga para pejabat di pemerintahan daerah.
Aturan tentang standar biaya konsumsi ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Beleid ini berisi tentang besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya, termasuk saat rapat.
"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara, maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat 2 jam," demikian bunyi aturan itu dilansir dari detikFinance, Kamis (18/5/2023).
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa para pejabat setingkat menteri berhak mendapatkan jatah konsumsi dengan harga patokan paling tinggi mencapai Rp 159.000 per orang dalam sekali rapat.
Total biaya konsumsi per orang itu dibagi menjadi dua item. Pertama biaya konsumsi makan berat dengan biaya maksimal Rp 110.000, kemudian biaya makanan ringan atau snack dengan pagu paling mahal Rp 49.000.
Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat itu juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga.
Sementara untuk pegawai lainnya di bawah eselon I besaran biaya paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing. Contohnya wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk rapat maksimal Rp 77.000 (Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat, dan Rp 24.000 untuk kudapan makanan ringan).
Contoh daerah lainnya misalnya Jawa Barat, uang konsumsi rapat untuk pegawai biasa maksimal adalah Rp 71.000 per orang per pertemuannya (Rp 50.000 makanan berat dan Rp 21.000 untuk kudapan makanan ringan).
Biaya untuk konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan dengan total Rp 131.000. Nilai tersebut terbagi dalam Rp 91.000 untuk makanan berat dan Rp 40.000 untuk kudapan ringan.
Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah adalah Provinsi Kalimantan Tengah, di mana Kementerian Keuangan menetapkan total biaya sebesar Rp 58.000. Dari jumlah tersebut makan berat yang bisa disediakan paling mahal Rp 43.000 dan makanan ringan Rp 15.000.
Simak Video "Ada 365 Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT, Ini Rinciannya "
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)
"Snack" - Google Berita
May 18, 2023 at 10:59AM
https://ift.tt/Tdmz87G
Segini Lho Biaya Makan Berat dan Snack Menteri Jokowi untuk Sekali Rapat - detikJatim
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/5Qtke8R
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Segini Lho Biaya Makan Berat dan Snack Menteri Jokowi untuk Sekali Rapat - detikJatim"
Posting Komentar