Polres Metro Jakarta Selatan membongkar pabrik rumahan tembakau sintetis dengan barang bukti total 185 kilogram. Tembakau sintetis ini dijual via online dengan kemasan mirip snack.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan terkait kasus serupa di Pandeglang, Banten, beberapa waktu sebelumnya. Saat itu, Satnarkoba Polres Metro Jaksel mengungkap tembakau sintetis sebanyak 6 kg.
"Dikembangkan teman-teman Satnarkoba Polres Jaksel dari 6 kg tersebut mengarah ke dua kota. Pertama di Bogor dan daerah Bandung. Ada dua pabrik home industry yang kita buka lagi, jadi ada tiga dengan Pandegelang," ujar Yusri di Mapolres Metro Jaksel, Senin (31/5/2021).
"Total yang kita amankan ada 185,513 kg bahan sintetis yang dibentuk. Uniknya, di sini dikemas seperti ini, seperti snack-snack," ucap Yusri melanjutkan.
Menurut Yusri, barang haram tersebut dikemas seperti snack untuk mengelabui petugas. Dia mengatakan bentuk kemasannya seperti makanan ringan.
"Dia bentuk kayak kemasan kue, snack-snack ringan. Sama kayak Pandegelang kemaren, tapi dia bikin kemasan sendiri, tetap ini jaringannya sama. Tarikan jaringannya sama," kata Yusri.
Dijual Via Online
Yusri mengatakan, tembakau sintetis ini dijual per paket via online.
"Per paket ini, paket kecil ini, 10 gram harganya Rp 800 ribu. Jadi pesanan orang melalui medsos," kata Yusri.
Dalam kasus ini, polisi meringkus 9 pelaku. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, dari kurir, penjual, hingga produsen.
"Yang pertama AH, ini adalah kurirnya. Kedua MR dan AS serta J, tiga orang ini adalah penjual. Kelompok yang ketiga yang produksi dan juga merangkap penjualnya ini R, RP, RA, TA, dan N," tutur Yusri.
Yusri menyebut kesembilan orang tersebut diamankan pada 26-27 Mei 2021 di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, polisi masih memburu 5 pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari 9 orang yang kita amankan ini, ada lagi 5 DPO, inilah otak-otaknya ini," jelasnya.
Dia menegaskan bakal mengejar kelima pelaku buron yang merupakan otak dari sindikat tersebut. Sebab, kelompok ini telah merusak generasi muda lewat barang haram tersebut.
"Kami akan terus mengejar, sampai mau ke lubang tikus sekalipun kami akan kejar yang bersangkutan, karena ini merusak generasi muda kita," pungkas Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mea/mea)"Snack" - Google Berita
May 31, 2021 at 01:21PM
https://ift.tt/34AvJzI
185 Kg Tembakau Sintetis Diedarkan Via Online, Kemasannya Mirip Snack - detikNews
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "185 Kg Tembakau Sintetis Diedarkan Via Online, Kemasannya Mirip Snack - detikNews"
Posting Komentar