Search

Pria di Kampar Simpan Sabu-sabu di Dalam Bungkus Snack Kacang Pilus - GoRiau

KAMPAR - Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau berinisial FV alias FI (24) warga Kulim Kelurahan Payung Sekaki, Pekanbaru ditangkap pihak kepolisian atas penyalahgunaan diduga narkotika jenis Sabu-sabu.

Pelaku ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di jalan lintas Pekanbaru - Bangkinang tepatnya di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, pada Senin (31/1/2022) malam.

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam bungkus plastik Kacang Pilus seberat 13.16 gram (bruto), 1 unit handphone Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BM 5713 AAB, yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (31/1/2022) sekira pukul 20.10 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba, Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di Kabupaten Kampar.

GoRiau Tersangka bersama barang bukti
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (foto: istimewa).

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang laki laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu FV alias FI di jalan dari Pekanbaru menuju Bangkinang KM 54 Desa Simpang Kubu Kecamatan Kampar. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam bungkus snack kacang pilus.

Saat diinterogasi, tersangka FV ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial H (dalam lidik), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.***

Adblock test (Why?)



"Snack" - Google Berita
February 04, 2022 at 04:00AM
https://ift.tt/Jc7ejYv

Pria di Kampar Simpan Sabu-sabu di Dalam Bungkus Snack Kacang Pilus - GoRiau
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/tIr5Abd7x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pria di Kampar Simpan Sabu-sabu di Dalam Bungkus Snack Kacang Pilus - GoRiau"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.