Majelis Rendah parlemen India yang berpengaruh telah menyetujui RUU yang membuat praktik perceraian cepat atau 'talak tiga', ilegal di kalangan penduduk Muslim setempat, dan suami yang melanggar dapat diancam hukuman sampai tiga tahun penjara.
RUU tersebut diajukan beberapa bulan setelah Mahkamah Agung India, memutuskan bahwa kebiasaan pria Muslim bisa seenaknya menceraikan istri sebagai tidak konstitusional. Sebagian besar dari 170 juta Muslim di India adalah kaum Sunni yang tunduk pada Hukum Pribadi Muslim untuk masalah keluarga dan perselisihan.
Hukum tersebut termasuk mengizinkan pria menceraikan istri mereka dengan menjatuhkan "talak" atau cerai, tiga kali - dan tidak harus berurutan, namun sewaktu-waktu, melalui media apapun, termasuk telepon, pesan teks atau pos media sosial. Beberapa partai oposisi mengecam pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi karena tidak membahas RUU itu sebelum mereka mengumumkannya di Parlemen hari Kamis (28/12).
RUU yang disetujui itu sekarang akan diserahkan ke Majelis Tinggi parlemen India untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang.
Lebih dari 20 negara Muslim, termasuk negara tetangga India; Pakistan dan Bangladesh melarang praktik itu. Namun di India, praktik itu berlanjut dengan perlindungan hukum yang memungkinkan komunitas Muslim, Kristen dan Hindu mengikuti hukum agama terkait pernikahan, perceraian, warisan dan adopsi. [my/al]
Read For More Parlemen India Setujui RUU yang Melarang Perceraian Cepat Muslim : http://ift.tt/2E8vLQBBagikan Berita Ini
0 Response to "Parlemen India Setujui RUU yang Melarang Perceraian Cepat Muslim"
Posting Komentar