Search

Pengadilan Myanmar Perpanjang Masa Penahanan Dua Wartawan

Pengadilan Myanmar memperpanjang masa penahanan dua wartawan kantor berita Reuters, yang dituduh melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara, selama dua, kantor berita Associated Press dan Reuters melaporkan, Rabu (27/12). Keduanya sudah ditahan selama dua minggu.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo ditahan pada 12 Desember karena mendapatkan “dokumen-dokumen penting yang bersifat rahasia,” dari dua polisi. Kedua petugas kepolisian tersebut bekerja di negara bagian Rakhine, tempat terjadinya kekerasan yang mengakibatkan 630 ribu warga etnis Muslim Rohingya melarikan diri ke negara tetangga. Militer Myanmar dituding berada dibalik kekerasan tersebut.

Mereka akan menjalani persidangan pada 10 Januari 2018. Dakwaan tersebut memiliki hukuman hingga 14 tahun penjara, bila terbukti bersalah

“Kami hanya melakukan pekerjaan sebagai wartawan…Kami tidak pernah melanggar etika jurnalisme,” kata Wa Lone kepada para wartawan, ketika dia dan rekannya dibawa oleh polisi dari mobil polisi ke ruang persidangan di Mingalardon, di pinggiran Yangon.

Pada persidangan itu, kedua wartawan bisa bertemu dengan keluarga masing-masing untuk pertama kalinya.

“Situasinya baik-baik saja,” kata Wa Lone setelah persidangan, seperti dikutip Reuters. Dia menambahkan mereka ditahan di sebuah markas polisi di Yangon.

Selain keluarga, puluhan wartawan Myanmar juga menghadiri persidangan, dengan mengenakan baju berwarna hitam sebagai tanda protes atas penahanan kedua wartawan.

Amerika, PBB dan Uni Eropa sudah menyerukan pembebasan kedua wartawan tersebut. [fw]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Pengadilan Myanmar Perpanjang Masa Penahanan Dua Wartawan : http://ift.tt/2zAuWg2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Myanmar Perpanjang Masa Penahanan Dua Wartawan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.