
Pihak berwenang Amerika mendenda perusahaan "StarKist" karena memanipulasi harga ikan tuna kalengan.
StarKist, yang mascotnya Charlie the Tuna sejak lama mengisi rak-rak supermarket di Amerika, mengaku bersalah dan membayar denda sebesar $100 juta, karena berkonspirasi dengan perusahaan-perusahaan lain untuk memanipulasi harga ikan tuna kalengan,
Departemen Kehakiman mengumumkan Kamis (18/10). Perwakilan StarKist terlibat dalam berbagai diskusi dan pertemuan dengan perusahaan makanan laut lainya yang dikemas dalam kaleng untuk memanipulasi harga sejak November 2011 hingga akhir Desember 2013, menurut sebuah pernyataan.
"Konspirasi untuk memanipulasi harga bahan pangan pokok di rumah tangga itu berakibat langsung pada kantong para konsumen Amerika," kata Asisten Jaksa Agung AS, Makan Delrahim.
"Semua rakyat Amerika berhak untuk memperoleh manfaat dari persaingan bebas dan terbuka, barang dan jasa terbaik dengan yang harga bebas dari manipulasi atau kolusi."
StarKist, milik perusahaan Korea Selatan Dongwon Industries, setuju untuk bekerja sama dengan penyelidikan itu. Denda yang pasti akan ditentukan pada sidang peradilan mendatang yang akan menetapkan hukuman.
StarKist bersama perusahaan Bumble Bee Foods mengaku bersalah dalam penipuan itu. Departemen Kehakiman mengumumkan pada bulan Mei 2017 bahwa pihaknya menetapkan denda $ 25 juta kepada Bumble Bee karena perannya dalam konspirasi itu. (ps/is)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Manipulasi Harga Tuna Kalengan, Pihak Berwenang AS Denda 'StarKist'"
Posting Komentar