Seorang perempuan Inggris, Selasa (30/10, didakwa membunuh suaminya di pulau Langkawi, di Malaysia. Pengacara perempuan itu mengatakan bahwa kliennya merasa “kewalahan”, seperti dilansir oleh kantor berita AFP.
Samantha Jones, 51 tahun, hadir di persidangan di pengadilan Pulau Langkawi. Dia dituduh membunuh John William Jones , yang ditemukan dengan luka tikam pada bagian dada di rumah mereka pada awal bulan ini.
Seorang pejabat pengadilan membacakan tuduhan pembunuhan. Di Malaysia, pembunuhan bisa divonis dengan hukuman mati dengan cara digantung. Jones mengisyaratkan bahwa dia mengerti tuduhan yang diajukan, namun tidak mengajukan banding.
Dia dituduh melakukan pembunuhan pada 18 Oktober dini hari.
Pengacara Jones, Sangeet Kaur Deo, mengatakan bahwa tersangka merasa “sangat kewalahan”.
“Pada akhirnya ini adalah suaminya. Jadi dia juga berduka meski dengan kasus ini,” katanya kepada wartawan di luar pengadilan.
Pasangan dari Inggris ini tinggal selama 11 tahun terakhir di pulau yang masih hijau dengan hutan-hutan di barat laut Malaysia. Pantai-pantai Langkawi setiap tahunnya didatangi jutaan turis.
Polisi mengatakan Jones diduga membunuh suaminya yang berumur 62 tahun setelah perselisihan. Sebuah pisau berlumuran darah ditemukan di lantai kamar mereka setelah penangkapannya.
Dia akan kembali menghadapi persidangan berikutnya pada 29 November. Pengacaranya mengatakan kasus tersebut belum siap untuk diadili karena pihak berwenang masih menyusun dokumen dakwaan.
Pemerintah baru Malaysia telah berjanji untuk menghapus hukuman mati, yang masih berlaku untuk beberapa kejahatan. Namun anggota parlemen masih harus melakukan pemungutan suara apakah menyetujui adanya perubahan. [vp/ft]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perempuan Inggris Didakwa Pembunuhan di Malaysia"
Posting Komentar