Search

Pengadilan Tinggi Maladewa Tolak Petisi Presiden

Pengadilan tinggi di Maladewa hari Minggu (21/10) menolak petisi presiden yang akan segera mengundurkan diri, yang ingin membatalkan hasil pemilihan presiden bulan lalu.

Lima anggota Mahkamah Agung memutuskan bahwa pemilu itu dilangsungkan sesuatu aturan hukum. Tidak ada rincian lain yang disampaikan.

Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan bahwa kandidat dari kelompok oposisi, Ibrahim Mohamed Solih, memenangkan pemilu 23 September lalu, dan mengalahkan Presiden Yameen Abdul Gayoom.

Partai pimpinan Yameen menantang hasil pemungutan suara dengan mengatakan telah terjadi kecurangan dan korupsi dalam proses pemilu itu.

Empat dari lima anggota Komisi Pemilihan Umum melarikan diri setelah pemilu karena diintimidasi pendukung Yameen.

Maladewa, negara kepulauan di Samudera Hindia yang terkenal dengan resor-resor mewahnya, menjadi negara demokrasi multipartai pada tahun 2008 setelah berada di bawah kepemimpinan otoriter selama puluhan tahun. [em]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Pengadilan Tinggi Maladewa Tolak Petisi Presiden : https://ift.tt/2ytD6ZZ

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengadilan Tinggi Maladewa Tolak Petisi Presiden"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.