JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkap modus salah satu tersangka tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, berinisial FH (24).
FH adalah salah satu dari tiga tersangka kasus serupa yang diamankan polisi di Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka lainnya yakni FR (26) yang ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur dan JA (28) yang beraksi di wilayah Semarang, Yogyakarta dan Bandung.
Meski ketiganya ditangkap dalam perkara yang sama, namun mereka bukanlah satu jaringan alias melakukan aksinya secara individu.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Pornografi Anak di Jatim, Jabar, dan Jateng
Menurut Adi Vivid, dalam melancarkan aksinya, FH berusaha mengakrabkan diri kepada korban yang masih berusia di bawah umur dengan memberikan snack dan uang.
"Tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban, memberi korban snack, makanan kecil, ataupun uang," ungkap Adi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Korban yang berjenis kelamin laki-laki itu kemudian dibawa ke tempat sepi tanpa ada satu pun orang dewasa di sekitarnya. Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan asusial dan mengambil foto serta video untuk konsumsi pribadi.
Baca juga: 2 Mahasiswa Kedokteran Unand Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Keduanya Sepasang Kekasih
"Kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun divideo," ujarnya.
Menurut Adi Vivid, pelaku tak hanya mengincar tetangganya sebagai mangsa, tetapi juga mencari korban lain di warnet.
"Selain korbannya tetangga sekitar, juga di warnet. Yang bersangkutan mencari mangsanya di warnet dan terdapat 6 orang korban," katanya.
Atas hal tersebut, Adi Vivid mengimbau agar para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo Bertambah 4 Orang, Semua Laki-laki
Dari hasil pemeriksaan, ia menambahkan, pelaku nekat melancarkan aksinya karena pernah menjadi korban pelecehan seksual saat masih berusia 7 tahun.
"Kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ungkap Adi.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak-anak di sejumlah wilayah Pulau Jawa.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial JA (28), FR (26), FH (24).
Baca juga: Saat Kasus Mario Dandy Merembet ke Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG…
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel."Snack" - Google Berita
March 27, 2023 at 10:53PM
https://ift.tt/OEF05Sj
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/J9SgX8I
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar