Polisi menyita akun Snack Video dan HP milik Lukman Dolok Saribu (57) yang menjadi tersangka pelanggaran UU ITE. HP dan akun media sosial itu disita karena digunakan pelaku untuk mengunggah video yang menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai warga Indonesia yang ada di Palestina.
"(Penyidik) ada menyita BB (barang bukti), termasuk handphone dan akun Snack Video yang digunakan pelaku untuk mengunggah video itu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (28/11/2023).
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan video itu awalnya direkam pelaku di salah satu kedai di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, 15 menit kemudian, pelaku mengunggah video itu di Snack Video.
"Kemudian, 15 menit kemudian dia upload ke aplikasi Snack video. Ini yang beredar sebagaimana kita ketahui," kata Agung saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (27/11).
Video yang diunggah pelaku itu pun beredar dan viral di media sosial keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB. Keluarga pelaku yang mengetahui kejadian itu lalu menyuruh pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Pada sore harinya saudara LDS (pelaku) diantar kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polres Toba. Kita tahu bahwa keluarga dari LDS meminta saudara LDS mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebutnya.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Polda Sumut. Agung mengatakan pihaknya juga sempat berkoordinasi dengan Papua Barat terkait kasus tersebut. Sementara terkait motif pelaku mengunggah video itu, jenderal bintang dua itu menyebut penyidik masih menyelidikinya.
"Pelaku saudara LDS sudah kita amankan dari Polres Toba. Kemudian, kita bawa ke Polda Sumatera Utara tadi pagi, yang bersangkutan sudah kita tes urine terkait apakah dia menggunakan narkoba tetapi hasilnya negatif. (Motif) nanti akan kita sampaikan setelah dilengkapi dengan fakta-fakta dan penjelasan dari saksi-saksi ahli yang kompeten," ujarnya.
Mantan Asops Kapolri itu menjelaskan pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Sumut. Lukman dijerat Pasal 156a KUHPidana dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Hari ini, kita akan amankan dengan menahan yang bersangkutan di Polda untuk 20 hari ke depan dan akan kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti hp maupun akun snack video," sebut Agung.
Mantan Kapolda Riau itu menyebut, pelaku Lukman baru dua Minggu kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Toba. Lukman sudah hampir lima tahun bekerja sebagai sopir truk di Sorong, Papua Barat
"Aslinya dari Toba, di Sorong sebagai sopir truk. Kemudian, lima tahun bekerja di sana. Sudah dua Minggu kembali ke kampung halamannya di Toba," jelasnya.
Simak Video "Hari Ini Polda Sumut Cek Diduga Gudang Solar AKBP Achiruddin"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
"Snack" - Google Berita
November 28, 2023 at 10:49AM
https://ift.tt/7Lf3B9b
HP dan Akun Snack Pria Hina Nabi-Minta Israel Bantai WNI di Palestina Disita - detikSumut
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/A6qJD7M
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "HP dan Akun Snack Pria Hina Nabi-Minta Israel Bantai WNI di Palestina Disita - detikSumut"
Posting Komentar