KILAT.COM - MUI telah mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung genosida Israel di Palestina.
Di antara sejumlah daftar, terdapat snack coklat dan cemilan yang juga masuk dalam produk yang diboikot haram oleh MUI.
Tentu hal ini harus diwaspadai oleh orang tua yang beragama Muslim agar tidak salah membelikan coklat dan cemilan yang masuk dalam daftar fatwa haram MUI.
Pengumuman mengenai fatwa haram MUI terhadap produk-produk yang mendukung Israel, disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun menjelaskan, mendukung pihak yang setuju dengan agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung adalah haram.
Fatwa itu dikeluarkan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2023 dengan Desain Keren
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram," terang KH Asrorun Niam Sholeh.
"Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung."
"Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tambah dia.
Baca Juga: Apresiasi Dukungan Besar Indonesia terhadap Palestina, Dubes Zuhair Al-Shun: Sungguh Kami Bangga!
Dikeluarkannya fatwa ini adalah bentuk nyata komitmen dukungan Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Ini juga merupakan benyuk perlawanan terhadap agresi Israel yang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
"Snack" - Google Berita
November 13, 2023 at 06:15AM
https://ift.tt/y3SH1Wf
Ini Daftar Lengkap 15 Snack Coklat dan Cemilan Pro Israel yang Masuk Fatwa Haram MUI, Jangan Salah Beli! - Kilat - Kilat.com
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/ytYzfvV
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Daftar Lengkap 15 Snack Coklat dan Cemilan Pro Israel yang Masuk Fatwa Haram MUI, Jangan Salah Beli! - Kilat - Kilat.com"
Posting Komentar