
Departemen Kehakiman Amerika memutuskan bahwa perusahaan peternakan ayam Mar-Jac Poultry bersalah dalam kasus diskriminasi pada 2011.
Kejaksaan menjelaskan, perusahaan di utara Kota Atlanta itu melanggar undang-undang Federal ketika meminta karyawan yang bukan warga negara AS menunjukkan dokumen Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk membuktikan mereka punya izin bekerja. Tetapi pekerja tidak memberlakukan aturan yang sama pada pekerja warga negara AS.
Undang-undang Federal Amerika memberi semua orang izin kerja, warganegara atau tidak, dan hak untuk memilih dokumen apa yang ingin mereka perlihatkan.
Dan juga bertentangan dengan aturan Departemen Kehakiman yang mengatakan perusahaan tidak boleh mengharuskan karyawan menunjukkan “menunjukkan dokumen yang tidak perlu” semata-mata berdasarkan negara asal karyawan bersangkutan.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Departemen dalam memastikan bahwa semua majikan memeriksa izin kerja dalam cara tidak diskriminatif,” kata pejabat asisten Jaksa Agung John Gore.
Sesuai keputusan tadi, Mar-Jac Poultry harus membayar denda $190 ribu dolar, memberi kompensasi senilai $1.020 karena tidak menunjukkan izin kerja, dan $24 ribu ganti rugi kepada karyawan lain yang terkena dampak tindakan perusahaan itu. [al]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diskriminasi Pekerja, Peternakan Unggas di Georgia Dijatuhi Denda"
Posting Komentar