Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, Kamis (25/10) menguatkan vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Meliana, perempuan yang didakwa menista agama setelah mengeluhkan bisingnya suara dari pengeras suara sebuah masjid.
Pengacara Meliana, Ranto Sibarani, mengatakan kepada Associated Pressia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Meliana, perempuan keturunan Tionghoa, divonis bersalah pada bulan Agustus lalu, lebih dari dua tahun setelah pernyataannya memicu kerusuhan di kampung halamannya di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Dalam percakapannya dengan putri seorang pengurus masjid di lingkungannya, Meliana mengatakan tentang suara azan yang terlalu keras. Desas-desus kemudian menyebar bahwa ia ingin agar suara azan dilarang dan beberapa hari kemudian, gerombolan massa menyerang rumahnya serta membakar dan merusak sedikitnya 14 kelenteng.
Organisasi-organisasi Muslim terbesar di Indonesia telah menyatakan bahwa keluhan Meliana itu bukan penistaan dan telah mengritik hukuman penjara terhadapnya. Akan tetapi sebuah kelompok konservatif, Forum Umat Islam, mengatakan hukuman terhadap Meliana terlalu ringan.
Kasus ini menyoroti betapa undang-undang mengenai penistaan agama di Indoensia telah menjadi alat bagi umat Islam garis keras untuk mempersekusi penganut agama minoritas.
Meliana tidak hadir di pengadilan sewaktu putusan Pengadilan Tinggi diumumkan hari Kamis.
Para pendukungnya mengatakan ia ditahan di sel berukuran 30 meter persegi bersama belasan perempuan lainnya. Suami dan kedua anaknya mengkhawatirkan keselamatan mereka dan pindah dari Tanjung Balai ke Medan. [uh]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Tetap Tahan Meliana Yang Dituduh Menista Agama"
Posting Komentar