YOGYA, KRJOGJA.com – Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 pasal 65 mengatur Kementrian, Lembaga dan Pemda wajib mengalokasikan anggaran minimal 40 persen untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa. Menarik, aturan tersebut dibuat untuk mendukung peran serta UMKM sekaligus membangkitkan ekonomi yang bersumber dari usaha kecil.
Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY, mengatakan hal tersebut semestinya diikuti kebijakan lanjutan di Pemda DIY agar benar-benar teraplikasi dan bisa membantu UMKM untuk bangkit. Jika hal ini diaplikasikan oleh pemda DIY ataupun pemkab/pemkot se DIY tentu akan ada belanja bernilai puluhan atau bahkan ratusan milyar Rupiah kepada UMKM.
“Belanja ini tentu akan sangat banyak membantu mengungkit perekonomian warga DIY yang sebagian besarnya dari sektor UMKM. Sebagai contoh kecil, untuk keperluan makan minum di lingkungan pemda saja sudah milyaran setahun. Jika disinergikan dengan UMKM akan sangat membantu,” ungkap Huda dalam sarasehan di DPRD DIY, Senin (10/5/2021).
"Snack" - Google Berita
May 10, 2021 at 03:33PM
https://ift.tt/3bfOgom
Snack hingga Makan untuk Acara Pemda DIY Bakal Gunakan Jasa UMKM - Kedaulatan Rakyat
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Snack hingga Makan untuk Acara Pemda DIY Bakal Gunakan Jasa UMKM - Kedaulatan Rakyat"
Posting Komentar