Search

Yes Akhirnya OJK Beri Izin Usaha ke Aplikasi Snack Video - Medcom.Id

Jakarta: Satgas Waspada Investasi memberi lampu hijau pada aplikasi Snack Video untuk beroperasi kembali. Aplikasi jejaring sosial tersebut kini telah mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan, termasuk izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
"Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran persnya, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Pada awal Maret 2021 lalu, Satgas Waspada Investasi meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya. Saat itu, Snack Video tidak terdaftar sebagai PSE Kementerian Kominfo, tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tongam kemudian meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya. Terkait informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, masyarakat dapat mengetahuinya dengan mengakses Investor Alert Portal pada https://ift.tt/1F0N0QP.
 
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected]," ucapnya.
 
Tongam juga meminta agar masyarakat semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
 
"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," sebutnya.
 
Ia mengingatkan, sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi, masyarakat harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
 
"Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya), sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," tegas Tongam.
 
Per April 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan 86 platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang beroperasi secara ilegal. Sejak 2018 hingga April 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
 
Pada periode yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Rinciannya, sebanyak 11 entitas melakukan kegiatan money game, lalu tiga entitas lainnya melakukan kegiatan investasi aset kripto tanpa izin.
 
Kemudian ada satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, selanjutnya ada dua penyelenggara pembiayaan tanpa izin, serta sebanyak sembilan entitas yang bergerak dalam kegiatan lainnya.
 
(SAW)

Adblock test (Why?)



"Snack" - Google Berita
May 05, 2021 at 12:48PM
https://ift.tt/3ejB2cp

Yes Akhirnya OJK Beri Izin Usaha ke Aplikasi Snack Video - Medcom.Id
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Yes Akhirnya OJK Beri Izin Usaha ke Aplikasi Snack Video - Medcom.Id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.