Seorang hakim federal telah membatalkan gugatan Exxon Mobil terhadap Massachusetts dan New York untuk mencoba menghentikan penyelidikan kedua negara bagian itu mengenai apakah raksasa minyak tersebut berbohong tentang perubahan iklim.
Hakim Valerie Caproni memutuskan tuduhan Exxon Mobil bahwa kedua negara bagian bermotif politik dan berusaha merampas hak konstitusionalnya adalah "tidak masuk akal."
Caproni menggugurkan gugatan Exxon "dengan prasangka" yang berarti tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya.
Kepala Kehakiman negara bagian Massachusetts dan New York, Maura Healey dan Eric Schneiderman, yang masing-masing mengajukan gugatan terhadap Exxon, mengatakan gembira dengan keputusan hakim itu.
Seorang juru bicara Exxon mengatakan perusahaan itu sedang mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Ia menulis e-mail kepada media: "Kami yakin risiko perubahan iklim adalah nyata dan kami ingin menjadi bagian dari solusi. Kami telah menginvestasikan sekitar 8 miliar dolar untuk efisiensi energi dan teknologi rendah emisi, seperti tangkap karbon dan biofuels generasi berikutnya. "
Exxon mengajukan gugatannya pada tahun 2016 setelah dua jaksa memerintahkan penyerahan dokumen mengenai apakah perusahaan minyak itu menyembunyikan apa yang diketahuinya mengenai pemanasan global dan berbohong kepada para investor mengenai dampak-dampaknya untuk melindungi keuntungan perusahaan itu. [my/ds]
Read For More Hakim Batalkan Gugatan Exxon Mobil Terhadap Massachusetts dan New York : https://ift.tt/2GpiPGUBagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Batalkan Gugatan Exxon Mobil Terhadap Massachusetts dan New York"
Posting Komentar