Search

Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Lagi Hukuman 8 Tahun Penjara

Sebuah pengadilan Korea Selatan, Jumat (20/7) menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara lagi kepada mantan presiden Park Geun-hye, atas dakwaan yang terkait dengan pemilihan anggota legislatif tahun 2016.

Menurut dokumen pengadilan Seoul, Park, 66 tahun, dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menerima hampir 3 miliar dolar dari Dinas Intelijen Nasional, dan tambahan dua tahun penjara karena campur tangan yang tidak sepatutnya dalam pemilihan kandidat anggota parlemen.

Park, yang membantah melakukan pelanggaran, tidak hadir di pengadilan pada hari Jumat.

Park sedang menjalani hukuman penjara 24 tahun, setelah pengadilan di tingkat lebih rendah pada April lalu menyatakan ia bersalah atas dakwaan korupsi lainnya, termasuk penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemaksaan.

Park disingkirkan dari jabatannya tahun lalu karena dituduh menggunakan uang pembayar pajak untuk biaya perawatan rumah pribadinya, mendanai butik di mana orang kepercayaannya, Choi Soon-sil, juga terpidana dalam skandal korupsi, membuatkan baju dan memberi perawatan pijat untuk Park. [uh]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Lagi Hukuman 8 Tahun Penjara : https://ift.tt/2Lyushe

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Mantan Presiden Korsel Dijatuhi Lagi Hukuman 8 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.