Search

Pengadilan AS Tolak Batalkan Tuntutan Hukum atas Trump

Hakim federal di Kota Washington DC, Rabu (25/7), menolak untuk membatalkan tuntutan hukum atas Presiden Donald Trump. Tuntutan hukum tersebut menuduh Trump mendapat keuntungan secara ilegal dari hotel miliknya di Ibu Kota Amerika itu.

Jaksa-jaksa agung untuk Washington DC dan negara bagian Maryland mengatakan, Trump International Hotel, yang terletak hanya beberapa blok dari Gedung Putih, merugikan hotel-hotel dan restoran lain karena nama Trump yang dikaitkan pada hotel itu.

Mereka menuduh presiden melanggar pasal-pasal emolumen yang terdapat dalam UUD Amerika. Berdasarkan pasal-pasal emolumen, para pejabat federal tidak boleh mendapat keuntungan ataupun menerima hadiah dari pemerintah asing atau pun pemerintah negara bagian tanpa persetujuan Kongres.

Trump International Hotel sangat digemari oleh para pejabat tinggi asing yang berkunjung ke Kota Washington.

Hakim Peter Messitte pada Rabu mengatakan para pengacara Washington dan negara bagian Maryland “secara meyakinkan” telah menunjukkan bahwa apa yang disebut emolumen itu termasuk “keuntungan ataupun kelebihan” yang diperoleh berkaitan dengan jabatan presiden.

Juru bicara Departemen Kehakiman, yang mengatakan bahwa kasus hukum itu harus dibatalkan, mengatakan sedang mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan naik banding.

Jaksa Agung Maryland Brian Frosh menyebut keputusan hakim itu “bersejarah.” Sedangkan Jaksa Agung Washington DC, Karl Racine mengatakan, “325 juta rakyat Amerika tidak seharusnya berpikir-pikir apakah presiden menempatkan kepentingan keuangannya sendiri diatas kepentingan nasional.”

Dua putra tertua presiden Trump telah menjalankan berbagai bisnis ayah mereka sejak Trump menjadi presiden. Tapi para pengecam mengatakan presiden masih terus mendapat keuntungan dari berbagai bisnisnya itu. [ii]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Pengadilan AS Tolak Batalkan Tuntutan Hukum atas Trump : https://ift.tt/2LNhk81

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan AS Tolak Batalkan Tuntutan Hukum atas Trump"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.