Orang yang melakukan vandal terhadap sebuah masjid di Florida dan meletakkan sepotong daging babi di depan pintu masjid tahun 2016 dijatuhi hukuman penjara 15 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan bermotif kebencian.
Juru bicara kejaksaan Florida mengatakan hari Rabu (6/12) bahwa Michael Wolfe, umur 37 tahun, mengaku bersalah hari Selasa melakukan kejahatan terhadap tempat ibadah.
Rekaman CCTV setelah insiden itu menunjukkan seorang lelaki botak mengenakan pakaian loreng merusak jendela, kamera, dan lampu dengan parang di sebuah masjid di Titusville, Florida, dekat Cape Canaveral, kata polisi.
Dewan Hubungan Islam Amerika, CAIR, cabang Florida menyambut baik vonis itu.
Juru bicara CAIR Florida Wilfredo Ruiz dalam pernyataan hari Rabu mengatakan, komunitas Muslim Florida sering menjadi sasaran kejahatan bermotif kebencian. “Beberapa masjid dan lembaga Islam telah dibobol, dirusak, dan bahkan dibakar,” tambahnya.
Wolfe juga dijatuhi hukuman percobaan 15 tahun yang berlaku setelah hukuman penjara selesai dijalani. [ds]
Read For More Perusak Masjid di Florida, AS, Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara : http://ift.tt/2AfjUlwBagikan Berita Ini
0 Response to "Perusak Masjid di Florida, AS, Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar