Search

Warga Lakardowo Lakukan Pengeboran Tanah untuk Buktikan Pencemaran Limbah B3

Suara deru generator listrik penggerak alat bor tanah, memecah keheningan suasana sekitar ladang milik warga Desa lakardowo, di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Empat orang pekerja sedang melakukan tugasnya memasang pipa-pipa, serta menjalankan mesin pengebor tanah yang terus bekerja untuk mengambil contoh material tanah hingga kedalaman 10 meter.

Menurut pengakuan Nurasim, salah seorang warga Desa Lakardowo, pengeboran tanah dilakukan untuk mendapatkan data dan analisa, mengenai dugaan adanya material yang mencemari lahan dan air sumur warga. Langkah ini didukung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur atas rekomendasi Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, untuk membuktikan dugaan pencemaran yang dilakukan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) sebagai perusahaan pengolahan limbah B3.

“Dari warga atas dorongan dari DLH provinsi, yang kerjasama dengan ITS. Mencari bukti pencemarannya, sampai sejauh mana sih pencemaran dari timbunan tersebut. Kalau yang di luar area perusahaan, terkait ladang warga ini hanya disewa untuk pembakaran limbah popok,” papar Nurasim.

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya digandeng untuk melakukan pengeboran tanah, serta melakukan analisa atas contoh tanah yang telah diambil di lima titik sekitar pabrik pengolahan limbah B3. Seperti yang diungkapkan Harno, petugas pengawas dari Laboratorium Mekanika Tanah dan Batuan, ITS.

“Ini untuk ambil sample dari kedalaman nol meter sampai sepuluh meter. Tujuannya nanti untuk dibawa di laboratorium. Kalau kita kan diminta dari ITS, jadi nanti dibawa ke ITS,” ujar Harno.

Selain pengujian laboratorium oleh ITS untuk mengerahui komposisi material tanah, Ecoton (Ecological Obsevation and Wetlands Conservation) bersama warga Lakardowo juga mengambil sample yang sama untuk kemudian diuji pada laboratorium di Black Smith Institute Jakarta, untuk mendeteksi kadar logam berat dalam tanah.

Manajer Riset Ecoton, Daru Setyo Rini mengatakan, pihak perusahaan bisa dituntut secara hukum dan dapat dijatuhi sanksi oleh negara, bila terindikasi melanggar hukum dengan terbukti melakukan penimbunan limbah B3 tanpa izin.

“Kalau memang ada material asing berarti itu kan ada aktivitas penimbunan limbah yang tidak memiliki izin, karena perusahaan ini tidak memiliki izin penimbunan. Dia hanya memiliki izin pemanfaatan, pengolahan dan pemusnahan. Ya bisa saja (dituntut) kalau memang hasilnya menunjukkan ada bukti yang mengarah ke pelanggaran izin ya, mereka melakukan penimbunan tanpa izin, itu kan tentu pelanggaran Undang-undang, di UU 32/2009 maupun PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3,” kata Daru.

Kepala Desa Lakardowo, Utomo berharap, persoalan limbah B3 yang ada di desanya dapat segera selesai, agar warga desa terbebas dari ancaman bahaya limbah B3.

“Harapan semua ya, inginnya ya apa yang terdampak di Lakardowo ini cepat selesai. Dan masalah disini kan banyak, sesama warga kan saling bermusuhan. Intinya kan permasalahan ini ingin cepat selesai. Disini kan dugaannya banyak timbunan, timbunan ini harapan saya kan diambil kembali sama pemerintah, iya dibongkar,” tutur Utomo.

Sejak dua tahun terakhir, warga Desa Lakardowo berjuang menuntut penutupan pabrik pengolahan limbah B3 yang ada di desanya, karena dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan. Beberapa anak di desa itu mengidap dermatitis, akibat memakai air sumur yang diduga telah tercemar limbah. Sementara itu pihak perusahaan menolak disebut melakukan pencemaran lingkungan, namun menolak membuka diri untuk dilakukan uji bor tanah sebagai bukti tidak pernah menimbun limbah B3 secara langsung. [pr/em]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Warga Lakardowo Lakukan Pengeboran Tanah untuk Buktikan Pencemaran Limbah B3 : http://ift.tt/2DsPGZt

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warga Lakardowo Lakukan Pengeboran Tanah untuk Buktikan Pencemaran Limbah B3"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.