Search

Hukum Saling Memberi Gift pada Aplikasi TikTok dan Snack Video - Islam NU

Aplikasi TikTok merupakan aplikasi yang juga menawarkan penghasilan bagi user dan sekaligus kreator konten (content creator). Belakangan aplikasi ini menghadapi kehadiran pesaingnya yang juga berbasis menonton video, yaitu Snack Video (SV). Aplikasi terakhir ini juga menawarkan pendapatan yang sama bagi user dan kreator konten. Bahkan, dalam tinjauan penulis, pola marketing dan pembayaran aplikasi terhadap user dan kreator kontennya juga sama.

Ada satu titik krusial yang menyebabkan pendapatan dari kedua aplikasi ini bermasalah secara hukum, yaitu ketika kedua pihak tersebut menampilkan kebijakan bisanya user memberikan gift/hadiah berupa sticker kepada pihak content creator. Inti pokoknya adalah karena sticker yang diberikan itu bisa dicairkan menjadi mata uang. Permasalahan itu, antara lain adalah berkutat seputar:

  1. Sahkah gift berupa sticker itu disebut sebagai hadiah?
  2. Tidakkah gift itu menjadi indikasi bagi adanya money game?

Untuk kajian mengenai gift/berupa sticker pada aplikasi Snack Video (SV), sudah kita kaji pada tulisan terdahulu. Hukumnya adalah haram sebab adanya “keharusan” bagi user untuk memberikannya kepada content creator. Alhasil, karena adanya tindakan mengharuskan itu, menjadikan pihak user harus melakukan top up Diamond. Agar pihak Snack Video tidak kehilangan stok yang membeli Diamond, maka SV mencatumkan sebuah fitur menggait anggota (mengundang teman) melalui penyebaran kode referral. Melalui cara ini, akhirnya terpenuhi mekanisme skema piramida money game, yang dicirikan oleh member membayar member. Qarinah/bukti dekatnya adalah begitu masifnya pihak user ini menyebarkan undangan di berbagai kesempatan untuk mendapatkan referral, sembari disertai janji-janji pendapatan.

Bagaimana dengan Aplikasi TikTok?

Aplikasi TikTok pada dasarnya juga sama dengan aplikasi Snack Video, yaitu mengharuskan pihak user membeli sticker yang kelak dipergunakan untuk memberikan apresiasi terhadap kreator konten. Sticker ini sebelumnya dibeli dengan menggunakan Koin TikTok. Dan Koin TikTok dibeli dengan menggunakan mata uang asli. Beberapa informsi dari media arus utama menyebutkan bahwa sticker ini juga bisa dibeli langsung dengan mata uang tunai. Nah, sudah barang tentu, pola semacam ini mengundang sejumlah kecurigaan, karena unsur kemiripannya dengan money game.

Cara Mendapatkan Koin TikTok dan Gift

Koin TikTok dilakukan dengan menjalankan sebuah misi yang dipromokan oleh pihak pengembang Platform. Misalnya dengan misi menonton video selama durasi tertentu. Koin juga didapatkan dari cara referral. Semakin banyak referral menonton video selama durasi waktu yang ditentukan, maka secara otomatis pihak sponsor akan mendapatkan koin yang meningkat selama durasi waktu itu. Pada TikTok, durasi itu dibatasi antara 3 sampai dengan 7 hari dengan hadiah dari TikTok sebesar 3000 sampai dengan 10 ribu rupiah.

Gift sticker didapatkan ketika seorang user melakukan live streaming atau siaran langsung. Alur prosesnya biasanya dilakukan dengan jalan penonton video live akan memberikan semacam item berupa gift, seumpama animasi kodok, gitar, boneka, bunga, dan sejenisnya. Ingat bahwa sticker ini sebelumnya adalah dibeli dengan menggunakan koin.

Persamaan Gift antara TikTok dan Sback Video

Titik persamaan antara gift TikTok dan Snack Video adalah bahwa gift yang diberikan oleh pihak user merupakan yang sama-sama dibeli oleh pihak usernya kepada masing-masing developer. Persamaan lainnya adalah gift bisa dicairkan menjadi mata uang. Di sisi lain, penasurafan gift, tidak harus dilakukan terhadap video yang dibikin oleh pihak sponsor, melainkan bersifat acak. Dari hasil penasarufan ini, kedua pihak user dari aplikasi berbeda, juga sama-sama berharap mendapat income dari hasil menonton video. Alhasil, penyerahan gift, diikuti dengan harapan manfaat dari penyerahan.

Penyerahan semacam ini menyerupai qardlu jara naf’an li al-muqridl fahuwa riba Mengapa? Sebab gift merupakan maal duyun (aset berjamin utang).

Penyerahan aset berjamin utang, dengan harapan kembalian yang lebih dari pihak yang dihutangi adalah riba. Titik tengkarnya barangkali adalah, bukankah yang dihutangi (mustaqridl) adalah pihak kreator konten dan bukan pihak perusahaan?

Jika koin manfaat yang diterima oleh pihak yang menghutangi (muqridl) adalah benar dari pihak perusahaan, maka illat riba itu memang benar dipandang sebagai tidak ada. Alasannya, sebab tidak memenuhi kaidah dasar dari riba.

Mungkinkah Gift TikTok dan Gift Snack Video Dipandang sebagai Hadiah?

Hadiah, di dalam syariat fungsinya untuk menumbuhkan rasa saling mengasihi dan mencintai sesama manusia. Hukumnya adalah mubah, sebagaimana hibah. Ciri utama dari hadiah adalah ketiadaan ditentukannya pemberian oleh pihak manapun dan semata-mata tumbuh berangkat dari inisiatif pelaku itu sendiri.

Nah, berangkat dari ketentuan ini, sifat gift yang sudah dibeli oleh user melalui aksi top up Diamond atau yang mirip dengannya, dan gift itu diberikan kepada kreator konten adalah benar bisa juga dipandang sebagai hadiah dengan syarat ketiadaan paksaan pemberiannya oleh pihak perusahaan. Alhasil, pihak user benar-benar memberikan gift tersebut semata-mata karena inisiatif pribadi.

Bagaimana bila gift itu bersifat dipaksakan oleh pihak perusahaan? Jawabnya, sudah barang pasti gift itu bukan lagi berperan sebagai hadiah, melainkan sebagai muksu (pungutan liar). Apalagi bila video rekomendasi merupakan sebuah keharusan untuk ditonton. Alhasil, gift merupakan keharusan untuk diberikan setiap kali menonton video. Ikatan keharusan (luzumah) semacam ini, menjadikan relasi pemberian gift terhadap kreator konten merupakan tindakan pemaksaan yang ujung-ujungnya bisa menggiring ke perilaku money game.

Sebagai akhir dari tulisan ini, pertanyaan yang harus kembali kita jawab adalah: adakah relasi keharusan pemberian gift ini terjadi pada TikTok dan Snack Video? Jika ada maka benar bahwa ada indikasi money game di dalam kedua aplikasi tersebut. Jika tidak ada keharusan pemberian gift maka berlaku kaidah li al-wasaili hukmu al-maqashiid (penggunaan media, bergantung pada tujuan). Jika tujuannya baik, maka baik. Jika tujuannya jelek, maka jelek pula hasilnya. Wallahu a’lam bish shawab.

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
 


Instal NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.

Let's block ads! (Why?)



"Snack" - Google Berita
March 01, 2021 at 08:00PM
https://ift.tt/3uMJTtm

Hukum Saling Memberi Gift pada Aplikasi TikTok dan Snack Video - Islam NU
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hukum Saling Memberi Gift pada Aplikasi TikTok dan Snack Video - Islam NU"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.