Search

Setelah Diblokir Kominfo, Kini Snack Video Sudah Resmi Dapat Izin OJK untuk Beroperasi - Grid.ID

Ilustrasi Snack Video

Kompas.com/Wahyunanda Kusuma

Ilustrasi Snack Video

Grid.ID - Setelah sempat diblokir oleh Kominfo pada 2 Maret lalu atas permintaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kini Snack Video telah dinyatakan legal dan resmi beroperasi.

Hal ini diketahui, sejak 23 Maret, aplikasi ini telah dapat diakses kembali dan dinyatakan legal serta memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

"Snack video telah memenuhi perizinan kegiatan di Indonesia," ujat Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Jessica Iskandar Dapat Mobil Mewah dan 100 Bunga Mawar dari Koko Holy Pemilik Holywings

Selain sudah dinyatakan legal dan memenuhi perizinan, Tongam juga menyebut aplikasi Snack Video ini sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo.

Berdasarkan daftar PSE Kominfo, Snack Video terdaftar sistem elektronik dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.

Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia memang diramaikan dengan munculnya aplikasi yang memudahkan pengguna mendapatkan uang hanya dengan melakukan aktivitas sederhana.

Baca Juga: Video Nissa Sabyan Elus Perut Buncitnya Viral, Sang Ibu Kandung Diam Seribu Bahasa dan Ogah Klarifikasi Perihal Skandal Putrinya

OJK Sulawesi Tenggara awalnya menyebut Snack Video sebagai aplikasi money game dan diduga menawarkan pendapatan untuk pengguna.

Kendati demikian, OJK melalui SWI kini telah memastikan bahwa aplikasi ini tidak meminta penggunanya menyetorkan sejumlah uang, melainkan menggunakan sistem poin.

"Snack Video tidak meminta pengguna untuk membayar, pengguna dapat poin yang bisa ditukar uang," papar Tongam.

Baca Juga: Video Nissa Sabyan Elus Perut Buncitnya Viral, Sang Ibu Kandung Diam Seribu Bahasa dan Ogah Klarifikasi Perihal Skandal Putrinya

Melalui program #SnackUndangTeman yang mengajak pengguna untuk melakukan aktivitas sederhana, seperti bergabung ke dalam aplikasi, menyukai video, berteman dengan pembuat konten, dan mengundang teman untuk menonton video.

Nantinya pengguna akan menerima insentif berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang tunai.

Namun berbeda dengan aplikasi penghasil uang yang menuntut adanya pembayaran di muka, program ini tidak memungut biaya apapun dari para pengguna.

 Baca Juga: Peringati Hari Perfilman Nasional di Tengah Pandemi Corona, Vertikal X&Y Bisa Jadi Solusi Menarik!

Saat ini baik SnackVideo dan juga program #SnackUndangTeman telah mendapatkan izin dan statusnya sudah resmi beroperasi baik dalam perangkat iOS maupun Android.

"SnackVideo berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk menciptakan pengalaman pengguna yang positif dan memfasilitasi interaksi sosial secara global." Ujar Yumi selaku Head of Global Operations SnackVideo.

(*)

PROMOTED CONTENT

Let's block ads! (Why?)



"Snack" - Google Berita
March 30, 2021 at 02:50PM
https://ift.tt/3fs2UMm

Setelah Diblokir Kominfo, Kini Snack Video Sudah Resmi Dapat Izin OJK untuk Beroperasi - Grid.ID
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Setelah Diblokir Kominfo, Kini Snack Video Sudah Resmi Dapat Izin OJK untuk Beroperasi - Grid.ID"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.