loading...
Snack Video. FOTO/ IST
SWI meminta aplikasi untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada pengguna hanya dengan menonton video dan memiliki sistem mengajak teman jika ingin hasil lebih banyak.
BACA JUGA - Sudah di Depan Mata, Kosmolog Pastikan Ancaman Nyata Penduduk Bumi Bukan COVID-19
Baca Juga:
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan pers.
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
BACA JUGA - Sudah Terasa di Jakarta Utara, Fenomena TC 98S Harus Diwaspadai
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatanMoney Game (14), Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin (6), Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin (3), Equity Crowdfunding tanpa izin (1), Penyelenggara konten video tanpa izin (1), Sistem pembayaran tanpa izin (1) dan kegiatan lainnya (2)
(wbs)
"Snack" - Google Berita
March 04, 2021 at 07:15AM
https://ift.tt/3e8sw0i
Ini yang Bikin Aplikasi Snack Video Diblokir - SINDOnews - SINDOnews.com
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini yang Bikin Aplikasi Snack Video Diblokir - SINDOnews - SINDOnews.com"
Posting Komentar