Keluarga seorang penumpang pesawat Lion Air yang jatuh Oktober lalu kini menuntut perusahaan Boeing. Tuntutan itu menuduh pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 tersebut ‘berbahaya’. Keluarga tersebut meminta tuntutan itu disidangkan oleh pengadilan yang menggunakan sistem juri di Chicago, basis pabrik pesawat terbang itu.
Tuntutan hukum itu diajukan hari Senin kepada Circuit Court Cook County, Illinois, atas nama ahli waris Sudibyo Onggo Wardoyo yang tewas dalam kecelakaan pesawat Lion Air penerbangan 610 yang jatuh ke Laut Jawa tidak lama setelah bertolak dari Jakarta tanggal 29 Oktober. Seperti diketahui semua 189 orang yang berada dalam pesawat tewas.
Tuntutan hukum itu menuduh pesawat Boeing yang berumur dua bulan itu berbahaya sebab sensornya tidak memberi data yang akurat kepada sistem kendali terbangnya menyebabkan sistem anti-stall-nya terpasang tanpa seharusnya.
Tuntutan juga menuduh Boeing tidak memberi instruksi yang secukupnya kepada pilot tentang bagaimana harus bertindak dan mematikan sistem anti stall yang terpasang itu.
“Sepertinya Boeing mula-mula menutup mata kemudian mengikat tangan pilot,” kata pengacara hukum Thomas Demetrio dari firma hukum Corboy & Demetrio, yang mewakili ahli waris Onggo Wardoyo terdiri dari orangtua dan tiga saudaranya. Permintaan kepada Boeing untuk menanggapi tuntutan itu tidak dijawab. (al)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarga Korban Tewas Lion Air JT610 Tuntut Boeing"
Posting Komentar