Search

Pengadilan Banding Setujui Perintah Deportasi 100 Imigran Irak    

Tiga hakim federal dalam pengadilan banding memihak pemerintah Trump yang berupaya mendeportasi sekitar 100 imigran Irak yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan bertahun-tahun lalu.

Pengadilan Banding Sirkuit ke-6 yang terpecah, Kamis (20/12), memutuskan hakim pengadilan yang lebih rendah, yang memerintahkan pemerintah membebaskan orang-orang Irak itu, tidak memiliki yurisdiksi untuk membuat keputusan itu.

Pengadilan itu mengatakan perintah deportasi diserahkan kepada jaksa agung dan hakim imigrasi.

Tetapi seorang hakim yang tidak setuju menulis, Kamis, bahwa pengadilan yang lebih rendah memiliki yurisdiksi itu. Ia mengatakan, orang-orang Irak itu menunjukkan bukti bahwa mereka akan dianiaya atau disiksa, jika dikirim kembali ke Irak dan bahwa pemerintah menggugat bukti itu.

Orang-orang Irak itu memiliki waktu sekitar enam minggu sebelum perintah pengadilan banding tersebut diberlakukan.[ka]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Pengadilan Banding Setujui Perintah Deportasi 100 Imigran Irak     : http://bit.ly/2Serge3

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengadilan Banding Setujui Perintah Deportasi 100 Imigran Irak    "

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.