Search

Myanmar Hukum Wartawan Karena Membawa Drone

Tiga wartawan dan supir mereka diancam hukuman penjara tiga tahun karena melanggar undang-undang impor-ekspor Myanmar dengan membawa pesawat drone ke negara itu, sebagai bagian dari film dokumentasi yang akan mereka buat untuk stasiun televisi pemerintah Turki, TRT.

Mok Choy Lin dari Malaysia, Lau Hon Meng dari Singapura, wartawan lokal Ko Aung Naing Soe dan supir U Hla Tin ditahan di Ibu Kota Naypyidaw pada 26 Oktober, setelah mewawancarai seorang legislator dan menggunakan drone untuk mengambil video gedung parlemen dari udara.

Mereka telah dijatuhi hukuman penjara dua bulan setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pesawat Terbang 1934.

TRT mengatakan ketiga wartawan memiliki semua izin yang diperlukan untuk membuat dokumentasi, tetapi polisi yang menahan mereka mengatakan ia tidak mendeklarasikan drone itu ketika masuk ke Myanmar.

Dalam upaya agar dakwaan pelanggaran undang-undang impor dibatalkan, para pengacara mereka menyatakan bahwa keempat orang itu sudah dinyatakan bersalah sehingga tidak dapat didakwa dengan tuduhan lain untuk kasus yang sama. Sidang berikutnya dijadwalkan hari Senin. [ds]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Myanmar Hukum Wartawan Karena Membawa Drone : http://ift.tt/2hFKU5I

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Myanmar Hukum Wartawan Karena Membawa Drone"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.