Search

Ilegal, Kegiatan TikTok Cash dan Snack Video Disetop Ekonomi • 5 menit yang lalu - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan operasional bisnis dari aplikasi TikTok Cash dan Snack Video. Itu dilakukan demi menghindarkan masyarakat dari kerugian yang lebih banyak.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan TikTok Cash dihentikan karena memberikan penawaran yang tidak wajar. Itu diberikan dengan mengimingi masyarakat uang dengan hanya memperbanyak penonton di video yang diunggah di sebuah platform.

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ucap Tongam dalam keterangan resmi, Senin (1/3). 


Begitu juga dengan Snack Video yang dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," ujarnya.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha lain yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

[Gambas:Video CNN]

Mereka terdiri dari 14 kegiatan money game, enam crypto aset, forex dan robot Forex, tiga tawaran penjualan langsung (direct selling), satu equity crowdfunding, satu penyelenggara konten video, satu sistem pembayaran, dan dua kegiatan lainnya. Semuanya tanpa izin.

Tak hanya itu, Satgas juga menemukan 51 kegiatan fintech pinjam meminjam (peer-to-peer lending) alias pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

"Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," terangnya.

Secara total, Satgas mencatat ada 3.107 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Februari 2021.

Satgas juga menemukan 17 usaha gadai swasta ilegal karena tidak berizin. Totalnya, ada 160 gadai ilegal selama 2019 sampai Februari 2021.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," pungkasnya.

(uli/agt)

Let's block ads! (Why?)



"Snack" - Google Berita
March 01, 2021 at 05:12PM
https://ift.tt/300xa8a

Ilegal, Kegiatan TikTok Cash dan Snack Video Disetop Ekonomi • 5 menit yang lalu - CNN Indonesia
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ilegal, Kegiatan TikTok Cash dan Snack Video Disetop Ekonomi • 5 menit yang lalu - CNN Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.