Search

Selain TikTok Cash, Snack Video Juga Resmi Diblokir - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 28 entitas ilegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belakangan viral di media sosial.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan TikTok Cash menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak menonton video di aplikasi.

"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Baca juga: SWI Temukan 14 Perusahaan Investasi Tanpa Izin, Ini Daftarnya

Tongam menuturkan, pihaknya juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.

Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," tutur Tongam.

Tongam mengingatkan, masyarakat harus waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.

Baca juga: Fintech Ilegal Menjamur, Ketua SWI: Hari Ini Diblokir, Sorenya Sudah Muncul Lagi...

Berikut ini daftarnya:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

3. thetokole.com

4. Totole (mytotole.com)

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

6. Smartplan Community

7. Auto Sultan Community

8. Indonesia Binary Trader

9. Smartxbot

10. Antares

11. Forsage, Forsage Eth, Forsage Tron

12. PT Tiara Global Propertindo

13. Golden Bird/Burung Emas

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia

15. PT Exadana Visindo

16. Go-Champion

17. TikTok Cash

18. Berkah Berbagi 2020

19. Gamebot.group

20. Komunitas Berbagi Rizki

21. Commero

22. Share Results

23. Coin Video 1-2-3

24. Compass

25. Love Money

26. Umoney

27. Golden Age Asset/GGA

28. Snack Video

Baca juga: Hati-hati Terjebak Skema Money Game seperti Vtube dan TikTok Cash

Let's block ads! (Why?)



"Snack" - Google Berita
March 01, 2021 at 05:14PM
https://ift.tt/300jw4V

Selain TikTok Cash, Snack Video Juga Resmi Diblokir - Kompas.com - Kompas.com
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Selain TikTok Cash, Snack Video Juga Resmi Diblokir - Kompas.com - Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.