JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 28 entitas ilegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belakangan viral di media sosial.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan TikTok Cash menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak menonton video di aplikasi.
"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).
Baca juga: SWI Temukan 14 Perusahaan Investasi Tanpa Izin, Ini Daftarnya
Tongam menuturkan, pihaknya juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.
Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," tutur Tongam.
Tongam mengingatkan, masyarakat harus waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya.
Baca juga: Fintech Ilegal Menjamur, Ketua SWI: Hari Ini Diblokir, Sorenya Sudah Muncul Lagi...
Berikut ini daftarnya:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
3. thetokole.com
4. Totole (mytotole.com)
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
6. Smartplan Community
7. Auto Sultan Community
8. Indonesia Binary Trader
9. Smartxbot
10. Antares
11. Forsage, Forsage Eth, Forsage Tron
12. PT Tiara Global Propertindo
13. Golden Bird/Burung Emas
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
15. PT Exadana Visindo
16. Go-Champion
17. TikTok Cash
18. Berkah Berbagi 2020
19. Gamebot.group
20. Komunitas Berbagi Rizki
21. Commero
22. Share Results
23. Coin Video 1-2-3
24. Compass
25. Love Money
26. Umoney
27. Golden Age Asset/GGA
28. Snack Video
Baca juga: Hati-hati Terjebak Skema Money Game seperti Vtube dan TikTok Cash
"Snack" - Google Berita
March 01, 2021 at 05:14PM
https://ift.tt/300jw4V
Selain TikTok Cash, Snack Video Juga Resmi Diblokir - Kompas.com - Kompas.com
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selain TikTok Cash, Snack Video Juga Resmi Diblokir - Kompas.com - Kompas.com"
Posting Komentar