Aplikasi TikTok Cash dan Snack Video resmi masuk dalam daftar entitias ilegal. Keduanya telah ditegur oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) agar segera berhenti beroperasi atau menutup aplikasinya di platform manapun.
Imbauan tersebut dilayangkan SWI kepada Snack Video sejak Jumat (26/2) lalu. Sebab, aplikasi itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Demikian pula dengan TikTok Cash, SWI sampai memberi perintah kepada Kominfo agar menghentikan aplikasi tersebut.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (1/3/2021).
Tongam mengingatkan masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, SWI dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
-14 Kegiatan Money Game
-6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin
-3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin
-1 Equity Crowdfunding tanpa izin
-1 Penyelenggara konten video tanpa izin
-1 Sistem pembayaran tanpa izin
-2 Kegiatan lainnya
Pada Februari kemarin, SWI juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
"Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," tambahnya.
Untuk diketahui, sejak 2018 sampai dengan Februari 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.
Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Sebelumnya pada tahun 2020, SWI telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Simak video 'TikTok Cash Diblokir Kominfo!':
"Snack" - Google Berita
March 01, 2021 at 05:44PM
https://ift.tt/300wXBR
TikTok Cash dan Snack Video Ilegal, Langsung Disetop Satgas! - detikFinance
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "TikTok Cash dan Snack Video Ilegal, Langsung Disetop Satgas! - detikFinance"
Posting Komentar