Search

Pengadilan Bahrain Kukuhkan Vonis Terhadap Akvitis HAM Terkemuka

Sebuah pengadilan di Bahrain, Senin (31/12), mengukuhkan hukuman penjara lima tahun yang dijatuhkan kepada aktivis HAM terkemuka Nabeel Rajab atas cuitannya di Twitter mengenai dugaan adanya penyiksaan di penjara-penjara negara itu dan kecamannya terhadap perang pimpinan Arab Saudi di Yaman.

Putra Rajab, yakni Adam Rajab, dan empat organisasi HAM mengukuhkan laporan mengenai keputusan pengadilan tersebut. Kelompok-kelompok HAM mengecam keputusan itu sebagai kegagalan sistem hukum.

Menurut Amnesty International, Pengadilan Kasasi Bahrain, badan hukum tertinggi negara itu, mendukung vonis bersalah pengadilan lebih rendah yang menyatakan Rajab menyebarkan gosip keliru pada masa perang, menghina secara terbuka pihak berwenang, dan menghina negara asing. Kelompok HAM itu menyebut Rajab sebagai tahanan hari nurani yang telah menghabiskan waktu dua tahun di penjara, termasuk sembilan bulan di sel yang terisolasi.

Lembaga HAM dan Demokrasi Bahrain mengatakan Rajab dihukum karena memposkan kembali cuitan-cuitan orang lain yang berisi kecaman-kecaman terhadap tuduhan penyiksaan di penjara-penjara Bahrain, dan cuitan-cuitannya sendiri yang mengecam serangan-serangan udara yang dilakukan di Yaman oleh koalisi pimpinan Saudi, di mana Bahrain menjadi anggotanya.

Rajab juga menjalani hukuman dua tahun penjara karena menerima tawaran wawancara di televisi di mana pada kesempatan itu mengecam pihak berwenang Bahrain terkait kebijakan-kebijakan dalam dan luar negerinya.

Rajab adalag tokoh utama dalam aksi protes 2011, sewaktu puluhan ribu warga Syiah, yang mayoritas di negara itu menuntut hak-hak yang lebih besar dari kerajaan yang dipimpin Sunni. Ia juga merupakan pendiri bersama Pusat HAM Bahrain dan Pusat HAM Teluk. [ab]

Let's block ads! (Why?)

Read For More Pengadilan Bahrain Kukuhkan Vonis Terhadap Akvitis HAM Terkemuka : http://bit.ly/2EYIc4u

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengadilan Bahrain Kukuhkan Vonis Terhadap Akvitis HAM Terkemuka"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.