
Presiden Donald Trump telah mencabut perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden Barack Obama, yang mewajibkan badan-badan intelijen untuk melaporkan korban sipil yang tewas dalam operasi-operasi di daerah non-tempur.
Perintah eksekutif Obama pada 2016 umumnya diterapkan pada korban sipil tewas akibat serangan pesawat nirawak atau drones pada teroris di negara-negara dimana Amerika tidak terlibat langsung dalam perang.
Gedung Putih mengatakan pada masa ketika transparansi yang lebih besar “merupakan hal tepat untuk dilakukan” dan cara terbaik untuk melegitimasi operasi-operasi kontra-terorisme terhadap sekutu-sekutu Amerika.
Perintah eksekutif Trump yang mencabut kebijakan Obama itu menyatakan bahwa laporan-laporan tidak rahasia tentang jumlah korban sipil yang tewas itu mungkin mencakup apa yang disebut Trump sebagai “lampiran informasi rahasia” yang dapat dinilai Pentagon sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Juru bicara Gedung Putih mengatakan perintah Trump pada Rabu ini (6/3) menghilangkan laporan-laporan “berlebihan” yang “tidak meningkatkan transparansi tetapi justru mendistori profesionalitas intelijen dari misi utama mereka.” [em]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Trump Cabut Perpres Pelaporan Korban Sipil yang Tewas Dalam Operasi Intelijen"
Posting Komentar