Kebijakan ekonomi paket ke-16 yang diumumkan oleh pemerintah pekan lalu menuai kontroversi. Dalam paket kebijakan itu ada 3 poin yang menjadi fokus pemerintah yaitu perluasan fasilitas insentif pajak (tax holiday), insentif devisa hasil ekspor (DHE), dan pelonggaran daftar negatif investasi (DNI) .
Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN menyatakan keberatan dengan salah satu poin yang ada dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 yang diumumkan oleh pemerintah akhir pekan lalu itu.
Ketua KADIN, Rosan P. Roeslani , saat penutupan RAPIMNAS KADIN di Solo yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/11) mengatakan kebijakan ekonomi yang diprotes oleh KADIN yaitu relaksasi atau pelonggaran Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurut Rosan, relaksasi DNI memungkinkan pemodal asing menguasai 100 persen investasi berbagai jenis usaha dan akan mematikan UMKM.
“Masalah kebijakan paket ekonomi ke-16 yang diumumkan pemerintah pekan lalu, bagi kami poin soal tax holiday dan insentif Dana Hasil Ekspor atau DHE tidak masalah. Kami mendukung sepenuhnya. Namun, poin soal relaksasi Daftar Negatif Investasi atau DNI berdasar masukan dari asosiasi para pengusaha di daerah seluruh Indonesia, kami minta poin relaksasi DNI ditunda atau dikaji ulang, jika perlu batalkan. Kami saja dari para pengusaha tidak mengerti maksud dan rincian poin DNI itu,” kata Rosan P. Roeslani.
Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak berupa pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Insentif ini ditujukan untuk merangsang investasi asing.
Relaksasi Daftar Negatif Investasi berupa pelonggaran aturan investasi untuk pemodal asing dengan kepemilikan saham lebih besar di 54 bidang usaha di Indonesia.
Insentif perpajakan diberikan untuk Devisa Hasil Ekspor, sementrara pengendalian yang berlaku berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Presiden Jokowi langsung merespon dengan mendukung usulan KADIN dan asosiasi pengusaha lainnya terkait kebijakan relaksasi DNI tersebut. Menurut Presiden, dokumen yang berisi paket kebijakan ekonomi ke-16 pemerintah ini belum sampai di tangannya dan dia berjanji akan segera mencoret poin sesuai yang diusulkan oleh asosiasi para pengusaha tersebut.
“Relaksasi DNI itu perlu, tetapi yang berkaitan dengan UMKM saya banyak mendengar masukan atau aspirasi para pengusaha, KADIN, HIPMI, keinginan itu seperti apa. Dari komunikasi itu, saya memutuskan untuk mengeluarkan urusan UMKM dari relaksasi DNI. Memang dokumen itu belum sampai ke istana, belum di tangan saya, Perpresnya belum ada. Ya intinya jangan diragukan lah... komitmen pemerintah pada UMKM,” kata Presiden Jokowi.
Daftar Negatif Investasi diatur dalam Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016, yang di antaranya menyatakan investor asing bisa menanamkan modalnya dengan tiga kategori bidang usaha, yaitu terbuka, terbuka dengan syarat atau kemitraan untuk UMKM dan Koperasi, dan tertutup atau terlarang. Ada 20 bidang usaha terlarang, antara lain budidaya ganja, perjudian atau kasino, dan industri minuman keras/minuman beralkohol.
Paket kebijakan ekonomi ke-16 ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Langkah tersebut diambil untuk menekan angka defisit transaksi berjalan dan mengurangi gejolak nilai tukar rupiah. [ys/lt]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Presiden Jokowi dan KADIN, DNI Paket Ekonomi 16 Jadi Kontroversi"
Posting Komentar