Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa Snack Video tidak terdaftar dan tidak memiliki izin alias ilegal sebagai lembaga penyelenggara investasi.
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan Snack Video dibahas oleh Satgas Waspada Investasi dalam rapat Kamis (18/2) lalu.
"Dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," ujarnya, dilansir Antara, Rabu (24/2).
Modus Snack Video diduga menawarkan pendapatan bagi pengguna dengan hanya menonton dari unggahan pengguna aplikasi, dengan metode mengundang teman.
"Masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," imbuh Fredly.
Sebelum Snack Video, OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak berinvestasi pada entitas ilegal, seperti Vtube dan TikTokCash.
Fredly saran agar masyarakat memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, ia juga meminta pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Lalu, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil atau keuntungan atau bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jika tidak wajar, maka kembali pastikan legalitasnya," pungkasnya.
(bir)"Snack" - Google Berita
February 24, 2021 at 08:50PM
https://ift.tt/3pTumEv
04 OJK Sulawesi Tenggara Cap Snack Video Investasi 'Bodong' - CNN Indonesia
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "04 OJK Sulawesi Tenggara Cap Snack Video Investasi 'Bodong' - CNN Indonesia"
Posting Komentar