Search

Aplikasi Snack Video Dinyatakan Ilegal, Ini Alasannya - Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) menyatakan Snack Video tidak memiliki izin. Snack Video ini diduga menawarkan pendapatan bagi penggunanya hanya dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi. Pengunaannya juga dengan mengajak teman.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution menuturkan, Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan aplikasi tersebut ilegal.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," ujar Fredly, dilansir dari Antara, Kamis, (24/2021).

Snack Video diduga menawarkan pendapatan bagi penggunanya hanya dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi dan juga menggunakan sistem mengajak teman.

Dia menuturkan, easy properti merupakan jasa properti dan pernah dibahas SWI pada 2018 atau 2019. SWI melarang easy properti melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni "Vitube dan Tiktokcash".

2 dari 3 halaman

Perhatikan Hal Ini Sebelum Investasi

Ia menyarankan sebelum melakukan investasi hal yang harus dipahami yakni memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus  dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Let's block ads! (Why?)



"Snack" - Google Berita
February 25, 2021 at 12:25AM
https://ift.tt/3snPyE3

Aplikasi Snack Video Dinyatakan Ilegal, Ini Alasannya - Liputan6.com
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aplikasi Snack Video Dinyatakan Ilegal, Ini Alasannya - Liputan6.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.