Search

Waspada! OJK Sebut Aplikasi Snack Video Ilegal - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan Snack Video tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal. Aplikasi ini telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

"Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2021).

Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan menonton video hingga hingga sistem mengajak teman.

Dia menjelaskan, easy properti merupakan jasa properti dan pernah dibahas SWI pada tahun 2018 atau 2019. SWI melarang easy properti melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan (Snack Video) ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.

Sebelumnya, OJK Sultra telah mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vitube dan TikTok Cash. Ia menyarankan sebelum melakukan investasi ialah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi itu memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas (Snack Video). Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan logis," pungkasnya.

Simak video 'Awas! Beredar Aplikasi Clubhouse Palsu di Android':

[Gambas:Video 20detik]

(acd/fdl)

Let's block ads! (Why?)



"Snack" - Google Berita
February 24, 2021 at 03:31PM
https://ift.tt/2Mk5qYR

Waspada! OJK Sebut Aplikasi Snack Video Ilegal - detikFinance
"Snack" - Google Berita
https://ift.tt/2MXuD8x
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Waspada! OJK Sebut Aplikasi Snack Video Ilegal - detikFinance"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.